Kamis, 4 Juni 2026

Anwar BAB Akui Dosa Nekat Ikut Kondangan Supaya Bisa Makan Enak saat Tak Punya Uang, Benarkah Ikut Pesta Nikahan Tanpa Diundang Hukumnya Haram?

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 13:00 WIB
Potret Anwar Sanjaya alias Anwar BAB yang mengaku berdosa karena pernah nekat masuk ke acara pesta pernikahan anak orang kaya supaya bisa makan enak saat masih kuliah. (Instagram/anwar_bab)
Potret Anwar Sanjaya alias Anwar BAB yang mengaku berdosa karena pernah nekat masuk ke acara pesta pernikahan anak orang kaya supaya bisa makan enak saat masih kuliah. (Instagram/anwar_bab)

Terkecuali, bila tuan rumah atau pemilik acara mempersilahkan maka hukumnya menjadi makruh. Hal ini disebabkan karena orang yang nekat ikut kondangan tersebut termasuk dalam golongan menerombol atau tatafful.

Kitab yang membahas ilmu fiqih Syafi'i, Bujairimi ala Al-Minhaj III/343 menyebutkan bahwa menerombol, yakni menghadiri undangan walimah tanpa izin, hukumnya haram, kecuali bila diketahui kerelaan pemilik acara (sahibul hajat) yang menghidangkan makanan sehingga dianggap sebagai sedekah atau ramah tamah.

Pemimpin para ulama, Syaikh Ibn Abdissalam juga berpendapat serupa dan menjelaskan bahaw orang yang nekat ikut kondangan tersebut diharamkan karena dapat berpotensi menyakiti pemilik makanan (sahibul hajat).

Di sisi lain, para ulama termasuk Imam Al-Mawardi memperbolehkan orang yang nekat ikut kondangan dan membatasi mereka, asalkan tidak melebihi kadar kenyang dan tidak diwajibkan mengganti apapun yang telah dimakan.

Dalam kitab Bahjah karya Syaikh Zakariya Al-Ansari juga disebutkan bahwa menerombol ikut menghadiri acara tanpa izin masih diperbolehkan dengan kerelaan dari pemilik hajat.

Dijelaskan bahwa ramah tamah di acara tersebut bisa menimbulkan rasa saling menghargai dan mendatangkan rasa gembira bagi kedua belah pihak.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa nekat menghadiri acara pesta pernikahan tanpa diundang seperti yang dilakukan Anwar Sanjaya umumnya merupakan taffathul dan bersifat haram.

Para ulama menyebut kehadiran tamu yang tak diundang bisa menjadi beban bagi pemilik hajat dan bisa menyakiti hati tuan rumah.

Taffatul atau menerombol dengah hadir ke acara tanpa diundang juga berpotensi menyakiti hati tuan rumah karena tak bisa menjamu para tamu undangan dengan baik.

Namun, berbeda jika tamu tak diundang tersebut mengaku pada tuan rumah hingga pemilik hajat mengizinkan dan ikhlas menerima, maka tak masalah menghadiri acara tersebut meski tanpa diundang sebelumnya.

Meski dianggap tak memberatkan atau tidak membuat repot pemilik hajat, tamu tak diundang tersebut masih diperbolehkan ikut menikmati hidangan tapi harus sesuai batas kewajaran.

Tamu tak diundang disarankan untuk tidak makan berlebihan untuk menghargai tuan rumah sehingga ramah tamah ini memunculkan rasa bahagia dan tak menimbulkan kerugian bagi kedua pihak.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Kemenag, NU Jatim, YouTube HAS Creative

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X