Kamis, 4 Juni 2026

Apa Hukum Menjamak Sholat akibat Tuntutan Pekerjaan? Ini Jawaban Quraish Shihab

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 29 September 2024 | 05:00 WIB
Ilustrasi menjamak sholat. (pexels/serhat tug)
Ilustrasi menjamak sholat. (pexels/serhat tug)

Asalkan atasan pekerjaan itu bijaksana, ia pasti akan memberikan kelonggaran. Apalagi, sholat dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Oleh karena itu, menjamak sholat hanya dapat dilakukan pada situasi yang sangat mendesak atau terpaksa. Seorang musafir atau yang melakukan perjalanan tidak serta merta dapat menjamak sholatnya sesuka hati.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Buku M. Quraish Shihab Menjawab

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X