Sabtu, 18 Juli 2026

Apa Hukum Ngabuburit Bersama Pacar di Bulan Ramadhan? Hati-Hati dengan Risikonya

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 17:00 WIB
Ilustrasi hukum ngabuburit bersama pacar. (Pexels/friendly)
Ilustrasi hukum ngabuburit bersama pacar. (Pexels/friendly)

SketsaNusantara.id - Aktivitas ngabuburit bersama pacar atau lawan jenis kini semakin marak di bulan Ramadhan.

Banyak pasangan menghabiskan waktu sore dengan berjalan, berburu takjil, hingga berbuka puasa bersama.

Fenomena ini muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat urban. Media sosial turut mendorong tren kebersamaan menjelang berbuka sebagai bagian dari rutinitas Ramadan.

Baca Juga: Rekomendasi Takjil Sehat untuk Bulan Ramadhan, Tetap Lezat untuk Berbuka Puasa

Namun, kebiasaan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam. Bagaimana hukum ngabuburit bersama pacar saat menjalankan ibadah puasa?

Dikutip dari nu.or.id, konsep pacaran sebagaimana dipahami saat ini tidak dikenal. Berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang.

Larangan ini merujuk pada perintah Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 32 yang menegaskan: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

Baca Juga: Kata-Kata Mutiara Menyambut Malam Lailatul Qadar di Ramadhan 1447 Hijriah, Bagikan Sebelum 10 Hari Akhir Puasa

Ayat tersebut menjadi dasar penting dalam menjaga batas pergaulan. Islam menutup setiap celah yang dapat mengantarkan pada perbuatan tercela.

Rasulullah SAW juga memberikan peringatan tegas terkait larangan berduaan dengan lawan jenis. Dalam hadits riwayat Bukhari disebutkan:
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.”

Hadits tersebut menegaskan pentingnya menjaga batas interaksi. Tujuannya adalah mencegah munculnya godaan dan dorongan nafsu.

Secara hukum fikih, ngabuburit bersama pacar tidak membatalkan puasa. Aktivitas ini tidak termasuk dalam perkara yang membatalkan ibadah puasa.

Meski demikian, perbuatan tersebut berpotensi besar mengikis pahala. Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari perbuatan maksiat.

Puasa yang berkualitas menuntut pengendalian diri secara menyeluruh. Termasuk menjaga pandangan, ucapan, dan perilaku sepanjang hari.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: nu.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X