Kamis, 4 Juni 2026

Bolehkah Menyikat Gigi Siang Hari Saat Puasa? Inilah Jawaban Buya Yahya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 25 Februari 2026 | 10:30 WIB
Ilustrasi hukum sikat gigi siang hari saat puasa (Pixabay stevepb)
Ilustrasi hukum sikat gigi siang hari saat puasa (Pixabay stevepb)

SketsaNusantara.id - Pada bulan Ramadhan atau saat menjalankan puasa sunnah, pertanyaan mengenai batasan aktivitas sehari-hari sering muncul, salah satunya adalah hukum menyikat gigi di siang hari.

Pertanyaan bolehkah sikat gigi di siang hari saat berpuasa ini dijawab oleh seorang ulama, Buya Yahya.

Hukum sikat gigi siang hari saat puasa menurut Buya Yahya secara garis besar hukumnya adalah Makruh.

Baca Juga: Inilah Penjelasan Buya Yahya untuk Menyambut Malam Nisfu Syaban 2026, Amalan Apa yang Bisa Kita Lakukan?

"Sikat gigi tidak membatalkan puasa, asalkan sikat giginya tidak ditelan," ungkap Buya Yahya di kanal YouTube nya Buya Yahya Official.

"Cuma kalau ada odol dan sebagainya itu sama dengan es krim maka itu akan menjadi makruh, kalau ketekan maka akan batal puasanya," imbuhnya.

Mengapa makruh ketika ada odol? Menurut Buya Yahya, makruh dakam fikih, berarti sebuah perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, dan jika dilakukan tidak membatalkan puasa namun mengurangi kesempurnaan pahala.

Baca Juga: 2 Jenis Orang yang Tidak Mendapatkan Ampunan Allah saat Malam Nisfu Sya’ban, Siapa? Buya Yahya: Orang yang...

Alasannya, karena adanya rasa (odol) yang masuk ke dalam mulut. Segala sesuatu yang memiliki rasa (seperti pasta gigi) jika dimasukkan ke dalam mulut saat puasa, hukumnya makruh.

 Jika saat menyikat gigi ada air atau pasta gigi yang tertelan dengan sengaja atau karena kecerobohan, maka puasa tersebut menjadi batal.

Lalu kapan sikat gigi menjadi batal? Buya Yahya menekankan perbedaan antara "masuk ke mulut" dan "masuk ke tenggorokan".

Baca Juga: Hukum Pembagian Harta Warisan, Apakah Ibu Tiri Juga Dapat Bagian? Buya Yahya: di Hadapan Allah Dia...

Bahwa selama pasta gigi dan air hanya ada di rongga mulut lalu dibuang (dilepeh) kembali, puasa tetap sah, namun, jika air atau rasa pasta gigi tersebut tertelan ke tenggorokan, maka puasa langsung batal.

Agar puasa tetap terjaga dengan aman dan mulut tetap bersih, Buya Yahya memberikan saran berikut:

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Youtube Buya Yahya Official

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X