SketsaNusantara.id - Cuaca panas saat Ramadhan kerap memancing keinginan untuk mencari kesegaran.
Salah satu pilihan yang sering muncul adalah berenang. Namun, muncul pertanyaan penting di tengah umat Islam. Apakah berenang di siang hari Ramadhan diperbolehkan, atau justru berisiko membatalkan puasa?
Pertanyaan ini menjadi relevan karena aktivitas berenang melibatkan kemungkinan masuknya air ke dalam tubuh.
Baca Juga: 10 Ucapan Malam Lailatul Qadar 1447 Hijriah, Penuh Keberkahan untuk Doa di 10 Akhir Bulan Puasa
Dikutip dari nu.or.id, dalam fikih puasa, masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh atau jauf melalui mulut, hidung, atau telinga bisa berimplikasi serius. Karena itu, para ulama membahas persoalan ini secara detail.
Dalam pandangan ulama Syafiiyah, berenang saat puasa pada dasarnya diperbolehkan. Syarat utamanya adalah adanya sangkaan kuat bahwa air tidak akan masuk ke jauf. Jika kondisi itu terpenuhi, maka berenang di siang hari Ramadan tidak dianggap melanggar ketentuan puasa.
Dasar kebolehan tersebut diperkuat oleh riwayat yang disebutkan dalam Al-Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah. Dalam riwayat itu, seseorang melihat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyiram kepalanya dengan air saat sedang berpuasa di hari yang panas.
Praktik tersebut menjadi dalil bahwa aktivitas menyegarkan tubuh saat puasa tetap dibolehkan selama tidak membatalkan.
Imam Nawawi rahimahullah menegaskan bahwa orang yang berpuasa boleh menyiram air dan berendam di dalam air, baik di kamar mandi maupun di tempat lainnya.
Menurutnya, dalam masalah ini tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Artinya, hukum asal aktivitas tersebut adalah boleh selama tidak ada unsur yang membatalkan puasa.
Namun, persoalan menjadi berbeda ketika air masuk ke dalam jauf akibat cara berenang yang tidak terkontrol. Jika air masuk ke rongga tubuh, puasanya dinyatakan batal.
Orang tersebut tetap wajib menahan diri hingga waktu berbuka, lalu mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadan.
Lebih jauh, jika seseorang memiliki sangkaan kuat bahwa air berpotensi masuk ke kerongkongan saat berenang, maka aktivitas itu sebaiknya ditinggalkan. Melakukan sesuatu yang berisiko besar membatalkan puasa dianggap sebagai tindakan yang tidak dibenarkan dalam syariat.
Artikel Terkait
Teks Kultum Ramadhan 2026 Hari ke-1 Puasa: Mengapa Awal Menentukan Akhir?
Rahasia Awet Muda Ternyata Ada dalam Puasa Ramadhan, Berikut ini Fakta Ilmiahnya
Spesial Ramadhan 1447 Hijriah! Ucapan Islami Penuh Makna untuk Pesan Instagram di Bulan Puasa
Herjunot Ali Sumringah Akhinya Bisa Berbuka Puasa Tanpa Drama Saus Kacang, Wajah Glowing Awet Muda hingga 'Kurma Seharga Mobil' Ramai Jadi Sorotan
Pesan Ramadhan! Quotes Pembangkit Semangat saat Menjalankan Ibadah Puasa