Kamis, 4 Juni 2026

Jangan Asal Nyemplung! Ini Hukum Berenang saat Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Dalil dan Pendapat Ulama

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 24 Februari 2026 | 20:00 WIB
Ilustrasi hukum berenang di saat puasa Ramadhan. (Pexels/Juan Salamanca)
Ilustrasi hukum berenang di saat puasa Ramadhan. (Pexels/Juan Salamanca)

SketsaNusantara.id - Cuaca panas saat Ramadhan kerap memancing keinginan untuk mencari kesegaran.

Salah satu pilihan yang sering muncul adalah berenang. Namun, muncul pertanyaan penting di tengah umat Islam. Apakah berenang di siang hari Ramadhan diperbolehkan, atau justru berisiko membatalkan puasa?

Pertanyaan ini menjadi relevan karena aktivitas berenang melibatkan kemungkinan masuknya air ke dalam tubuh.

Baca Juga: 10 Ucapan Malam Lailatul Qadar 1447 Hijriah, Penuh Keberkahan untuk Doa di 10 Akhir Bulan Puasa

Dikutip dari nu.or.id, dalam fikih puasa, masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh atau jauf melalui mulut, hidung, atau telinga bisa berimplikasi serius. Karena itu, para ulama membahas persoalan ini secara detail.

Dalam pandangan ulama Syafiiyah, berenang saat puasa pada dasarnya diperbolehkan. Syarat utamanya adalah adanya sangkaan kuat bahwa air tidak akan masuk ke jauf. Jika kondisi itu terpenuhi, maka berenang di siang hari Ramadan tidak dianggap melanggar ketentuan puasa.

Dasar kebolehan tersebut diperkuat oleh riwayat yang disebutkan dalam Al-Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah. Dalam riwayat itu, seseorang melihat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyiram kepalanya dengan air saat sedang berpuasa di hari yang panas.

Baca Juga: Ajakan Bukber Mulai Berdatangan? Herjunot Ali Ingatkan Hal Ini Sebelum Ikutan Buka Puasa Bersama demi Menjaga Kesehatan Mental

Praktik tersebut menjadi dalil bahwa aktivitas menyegarkan tubuh saat puasa tetap dibolehkan selama tidak membatalkan.

Imam Nawawi rahimahullah menegaskan bahwa orang yang berpuasa boleh menyiram air dan berendam di dalam air, baik di kamar mandi maupun di tempat lainnya.

Menurutnya, dalam masalah ini tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Artinya, hukum asal aktivitas tersebut adalah boleh selama tidak ada unsur yang membatalkan puasa.

Namun, persoalan menjadi berbeda ketika air masuk ke dalam jauf akibat cara berenang yang tidak terkontrol. Jika air masuk ke rongga tubuh, puasanya dinyatakan batal.

Orang tersebut tetap wajib menahan diri hingga waktu berbuka, lalu mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadan.

Lebih jauh, jika seseorang memiliki sangkaan kuat bahwa air berpotensi masuk ke kerongkongan saat berenang, maka aktivitas itu sebaiknya ditinggalkan. Melakukan sesuatu yang berisiko besar membatalkan puasa dianggap sebagai tindakan yang tidak dibenarkan dalam syariat.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: nu.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X