Kamis, 4 Juni 2026

Puasa Ramadhan Sekalian Diet: Sah, Batal, atau Mengurangi Pahala? Simak Penjelasan Ulama secara Lengkap

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 17 Februari 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi hukum puasa sekalian diet. (Pexels/Lisa)
Ilustrasi hukum puasa sekalian diet. (Pexels/Lisa)

SketsaNusantara.id - Puasa merupakan ibadah yang memiliki keutamaan besar dalam ajaran Islam.

Selain bernilai ibadah, puasa juga dikenal memberi dampak positif bagi kesehatan. Tidak sedikit orang yang menjalankan puasa dengan motivasi menjaga kebugaran atau menurunkan berat badan.

Dalam praktiknya, muncul pertanyaan tentang hukum berpuasa dengan niat diet. Apakah puasa tetap sah bila seseorang menyertakan tujuan menjaga kesehatan. Pertanyaan ini sering muncul menjelang dan selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Mengapa Muhammadiyah Kerap Berbeda dalam Menetapkan Awal Puasa Penjelasan Metode Hisab hingga Kalender Hijriyah Global Tunggal

Syariat Islam menempatkan niat sebagai unsur utama dalam setiap ibadah. Puasa tidak dianggap sah tanpa adanya niat.

Dikutip dari nu.or.id, Rasulullah SAW bersabda, “إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ”, yang artinya, “Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya” (HR al-Bukhari).

Hadis tersebut menegaskan bahwa setiap amal ibadah harus diawali dengan niat yang jelas. Dalam puasa, niat menjadi penentu sah atau tidaknya ibadah yang dilakukan. Karena itu, penetapan niat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan puasa.

Baca Juga: Banyak Puasa tapi Sia-sia, Ini Peringatan Keras Rasulullah tentang Lapar dan Dahaga Tanpa Pahala yang Jarang Disadari

Batas minimal niat puasa mencakup dua unsur utama, yakni qashdul fi‘li dan ta’yin. Qashdul fi‘li berarti menyengaja melakukan puasa. Ta’yin bermakna menentukan jenis puasa yang dijalankan, seperti puasa Ramadhan, qadha, kafarat, atau nadzar.

Penentuan jenis puasa didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, “وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى”, yang artinya, “Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan” (HR al-Bukhari).

Dalam kitab al-Majmu’, al-Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa penentuan jenis puasa menjadi syarat sah bagi seluruh puasa wajib. Puasa Ramadhan, qadha, kafarat, nadzar, dan puasa wajib lainnya tidak sah tanpa niat yang jelas. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan jenis ibadah yang sedang dikerjakan.

Untuk puasa Ramadhan, niat minimal yang mencukupi adalah menyebutkan maksud berpuasa Ramadhan. Contohnya, “aku niat berpuasa Ramadhan”. Bentuk niat yang lebih sempurna dapat disertai keterangan waktu dan tujuan ibadah kepada Allah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, puasa tidak sah apabila seseorang hanya berniat diet tanpa menyebutkan puasa Ramadhan. Sebab, niat tersebut tidak memenuhi unsur ta’yin yang disyaratkan dalam ibadah puasa wajib.

Permasalahan muncul ketika seseorang telah berniat puasa sesuai ketentuan, namun disertai motivasi lain seperti diet. Dalam kondisi ini, ulama membaginya menjadi dua keadaan. Pertama, niat puasa dan niat diet diucapkan bersamaan dalam satu redaksi niat.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: nu.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X