Kamis, 4 Juni 2026

Bolehkah Rumah Makan Tetap Buka di Siang Hari Ramadhan? Simak Penjelasan Lengkap Hukumnya Menurut Ulama

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 8 Februari 2026 | 05:00 WIB
Ilustrasi hukum berjualan di saat siang hari Ramadhan. (Pexels/irwan zahuri)
Ilustrasi hukum berjualan di saat siang hari Ramadhan. (Pexels/irwan zahuri)

Bagi pengusaha kuliner, solusi tetap tersedia tanpa harus mengabaikan tuntunan agama. Waktu operasional dapat dialihkan ke sore dan malam hari. Usaha difokuskan untuk melayani kebutuhan berbuka dan sahur.

Langkah tersebut tetap membuka peluang rezeki tanpa menimbulkan dampak sosial dan keagamaan. Pergeseran jam usaha juga dinilai lebih sejalan dengan suasana Ramadhan yang penuh penghormatan.

Dengan pertimbangan dalil, kaidah fikih, serta aspek sosial, ulama menyarankan rumah makan tutup pada siang hari Ramadhan. Kebijakan ini diharapkan menciptakan ketenangan ibadah bagi seluruh umat.

Keputusan tersebut bukan semata soal ekonomi, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial. Tujuannya menjaga kesucian bulan Ramadhan dan membantu sesama menjalankan kewajiban dengan baik.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: fatwatarjih.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X