Kamis, 4 Juni 2026

Bolehkah Rumah Makan Tetap Buka di Siang Hari Ramadhan? Simak Penjelasan Lengkap Hukumnya Menurut Ulama

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 8 Februari 2026 | 05:00 WIB
Ilustrasi hukum berjualan di saat siang hari Ramadhan. (Pexels/irwan zahuri)
Ilustrasi hukum berjualan di saat siang hari Ramadhan. (Pexels/irwan zahuri)

SketsaNusantara.id - Bulan Ramadhan selalu menghadirkan dilema bagi sebagian pengusaha kuliner.

Di satu sisi, ada tuntutan ekonomi. Di sisi lain, muncul pertanyaan tentang hukum membuka rumah makan di siang hari.

Situasi ini kerap dialami pemilik usaha kecil hingga menengah. Terlebih bila lokasi usaha cukup strategis dan ramai pembeli. Kondisi tersebut memunculkan kegamangan dalam menentukan sikap.

Baca Juga: Bagaimana Bacaan Doa Berbuka Puasa Ramadhan? Simak Tulisan Arab, Latin, serta Terjemahannya!

Lalu, bagaimana hukumnya menurut para ulama?

Dilansir dari fatwatarjih.or.id, dijelaskan bahwa umat Islam tidak hanya diperintahkan berpuasa. Mereka juga diperintahkan membantu orang lain agar mampu menjalankan puasa dengan baik dan tenang.

Hal tersebut merujuk pada hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dari sahabat Salman ra. Hadits ini menjelaskan anjuran meringankan beban orang lain di bulan Ramadhan demi kemudahan beribadah.

“…..barangsiapa meringankan beban para hambanya (pembantu rumah tangga), Allah akan mengampuni dosanya dan membebaskan dia dari siksa neraka…..”

Baca Juga: 10 Twibbon Edisi Ramadhan 1447 Hijriah, Siap-siap Menujunya Bulan Puasa pada Tahun 2026

Penjelasan ini menunjukkan pentingnya menciptakan suasana yang kondusif bagi orang yang berpuasa. Termasuk di dalamnya adalah tidak menghadirkan godaan yang dapat melemahkan tekad berpuasa.

Membuka rumah makan pada siang hari Ramadhan dinilai berpotensi menimbulkan godaan. Makanan yang tersaji dapat mendorong orang meninggalkan kewajiban puasanya. Situasi ini dipandang berlawanan dengan semangat saling membantu dalam kebaikan.

Dalam kajian fikih, hal tersebut dikaitkan dengan prinsip Saddudz Dzari’ah. Kaidah ini bermakna menutup jalan yang mengarah pada keburukan atau kerusakan. Sarana yang berpotensi menimbulkan pelanggaran turut dicegah.

Apabila pembukaan rumah makan mendorong orang tidak berpuasa, maka aktivitas tersebut perlu dihentikan. Tujuannya untuk menjaga agar perintah puasa dapat berjalan secara optimal di tengah masyarakat.

Pemerintah juga mengeluarkan imbauan agar masyarakat saling menghormati selama Ramadhan. Mereka yang tidak berpuasa diminta tidak mempertontonkan aktivitas makan di depan umum.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: fatwatarjih.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X