Minggu, 19 Juli 2026

Hukum Membeli dan Menjual Buku Bajakan Menurut Islam, Jangan Anggap Sepele!

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Senin, 2 Februari 2026 | 21:00 WIB
Ilustrasi. Apa hukum Islam bagi yang membeli atau menjual buku bajakan? (Pexels/Edwin Poulose)
Ilustrasi. Apa hukum Islam bagi yang membeli atau menjual buku bajakan? (Pexels/Edwin Poulose)

SketsaNusantara.id - Buku menjadi salah satu produk budaya yang paling mudah ditemui di pasar daring.

Dalam beberapa tahun terakhir, penjualan buku melalui marketplace tumbuh pesat. Bersamaan dengan itu, peredaran buku ilegal atau bajakan juga semakin sulit dibendung.

Harga murah sering menjadi penanda awal yang mengundang perhatian pembeli.

Baca Juga: Ijazah Abah Guru Sekumpul Dibaca 100 Kali Setiap Hari, Ini Amalan Al-Fatihah dari Imam Al Ghazali yang Diamalkan Para Waliyullah

Bagi pembaca yang terbiasa membeli buku resmi, perbedaan buku asli dan bajakan relatif mudah dikenali. Buku bajakan umumnya dicetak dengan kualitas di bawah standar.

Meski demikian, ada pula buku ilegal yang dicetak menyerupai versi resmi. Kondisi ini membuat sebagian pembeli tidak menyadari barang yang dibeli bukan produk legal.

Dalam praktiknya, buku bajakan dikenal dengan berbagai istilah. Sebutan seperti repro, non-ori, KW, hingga bookpaper sering digunakan penjual.

Baca Juga: Bolehkah Jadi Affiliator Menurut Hukum Islam? Ini Penjelasan Lengkap soal Akad, Komisi, Produk Halal, dan Cara Promosi

Secara fisik, buku bajakan biasanya memiliki sampul lebih tipis. Kualitas cetakan cenderung buram. Tata letak halaman sering tidak rapi. Kertas yang digunakan lebih tipis dan mudah robek.

Masalah menjadi lebih kompleks ketika transaksi terjadi secara daring. Pembeli tidak bisa memeriksa fisik buku secara langsung. Indikator yang paling sering muncul adalah harga yang tidak wajar.

Buku baru yang seharusnya dijual dengan harga puluhan ribu rupiah bisa ditawarkan setengahnya. Selisih harga ini kerap dianggap sebagai keuntungan bagi pembeli.

Harga murah kemudian dijadikan dalih oleh penjual buku bajakan. Mereka mengklaim menyediakan alternatif bacaan dengan biaya terjangkau. Dalih lain yang sering muncul adalah alasan pemerataan akses membaca.

Namun, alasan tersebut tidak menghapus fakta adanya pelanggaran hak cipta. Aktivitas ini tetap menimbulkan kerugian besar bagi banyak pihak.

Pengedaran buku bajakan berdampak langsung pada penulis dan penerbit. Penulis tidak menerima royalti dari karyanya. Penerbit menanggung kerugian karena biaya produksi tidak kembali.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: muhammadiyah.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X