Kamis, 4 Juni 2026

Jangan Salah Paham, Orang Mudik Boleh Tidak Puasa? Begini Ketentuan Musafir Menurut MUI dan Dalil Al Quran

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 1 Februari 2026 | 05:00 WIB
llustrasi. Apakah orang yang sedang mudik boleh tidak berpuasa Ramadhan? (Pexels/Gaby Lopez )
llustrasi. Apakah orang yang sedang mudik boleh tidak berpuasa Ramadhan? (Pexels/Gaby Lopez )

SketsaNusantara.id - Mudik atau pulang kampung menjadi tradisi tahunan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Jutaan orang melakukan perjalanan jauh lintas kota dan provinsi. Situasi ini kerap memunculkan pertanyaan tentang kewajiban puasa Ramadan.

Di tengah perjalanan panjang, kelelahan, dan perubahan kondisi fisik, sebagian pemudik bertanya-tanya.

Baca Juga: Puasa Ramadhan Tidak Berlaku untuk Semua Orang, Ini 5 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi

Apakah orang yang sedang mudik diperbolehkan tidak berpuasa? Pertanyaan ini terus berulang setiap Ramadan.

Menjawab hal tersebut, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, memberikan penjelasan.

Ulama yang akrab disapa Kyai AMA itu menegaskan bahwa Islam telah mengatur ketentuan bagi orang yang bepergian jauh.

Baca Juga: Bagaimana Bacaan Niat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan dan Maknanya yang Sangat Besar Bagi Umat Islam

Menurut Kyai AMA, seseorang yang melakukan perjalanan jauh dengan jarak tertentu termasuk kategori musafir. Ketentuan jarak ini sama seperti syarat diperbolehkannya menjamak dan mengqashar shalat. Dalam kondisi tersebut, musafir dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadan.

Namun, kebolehan itu bukan berarti menggugurkan kewajiban puasa sepenuhnya. Puasa yang ditinggalkan karena perjalanan wajib diganti di hari lain setelah Ramadan berakhir. Ketentuan ini menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Dasar hukum kebolehan tersebut merujuk pada Al-Qur’an. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 185, Allah memberikan keringanan bagi orang sakit dan musafir. Mereka diperintahkan mengganti puasa di hari lain sesuai jumlah yang ditinggalkan.

Penjelasan ini juga sejalan dengan pembahasan para ulama dalam kitab-kitab fiqih. Ketentuan tentang puasa bagi musafir dijelaskan cukup rinci. Salah satu rujukannya disampaikan langsung oleh Kiai AMA.

“Dalam kitab fiqih ulama banyak menjelaskan ketentuan perihal boleh atau tidaknya bagi seseorang yang sedang bepergian untuk tidak puasa,” ujarnya sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari mui.or.id.

Dalam literatur fiqih disebutkan, musafir dengan perjalanan jauh dan mubah diperbolehkan meninggalkan puasa. Jika berpuasa justru menimbulkan mudarat, maka berbuka dinilai lebih utama. Sebaliknya, jika tidak menimbulkan dampak buruk, berpuasa tetap dianggap lebih utama.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: mui.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X