Minggu, 19 Juli 2026

Hukum Pembagian Harta Warisan, Apakah Ibu Tiri Juga Dapat Bagian? Buya Yahya: di Hadapan Allah Dia...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 27 Januari 2026 | 06:00 WIB
Buya Yahya jelaskan hak waris bagi ibu tiri (Tangkap layar YouTube.com/Buya Yahya)
Buya Yahya jelaskan hak waris bagi ibu tiri (Tangkap layar YouTube.com/Buya Yahya)

Buya Yahya menjelaskan lebih lanjut, meski usia pernikahan ayah dan ibu tiri baru seumur jagung,  hal tersebut tidak mengubah hak ibu tiri dalam warisan.

“Biar pun pernikahannya baru sehari, istri tetap istri,” tegas ulama bernama lengkap Yahya Zainul Ma’arif ini.

Baca Juga: Nisfu Syaban 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Amalan yang Bisa Dilakukan Pada Bulan Syaban Menurut Buya Yahya

Tak hanya itu, meski pun pernikahan keduanya belum tercatat secara hukum, namun tidak mengurangi hak ibu tiri dalam pembagian waris.

“Tidak ada surat nikah secara hukum, di hadapan Allah. dia punya hak untuk mendapatkan bagian waris, seperdelapan dari yang ada,” jelas Buya lagi.

Buya pun kembali menekankan, ibu tiri tetap mendapatkan haknya dalam warisan tanpa peduli usia pernikahan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X