Buya Yahya menjelaskan lebih lanjut, meski usia pernikahan ayah dan ibu tiri baru seumur jagung, hal tersebut tidak mengubah hak ibu tiri dalam warisan.
“Biar pun pernikahannya baru sehari, istri tetap istri,” tegas ulama bernama lengkap Yahya Zainul Ma’arif ini.
Tak hanya itu, meski pun pernikahan keduanya belum tercatat secara hukum, namun tidak mengurangi hak ibu tiri dalam pembagian waris.
“Tidak ada surat nikah secara hukum, di hadapan Allah. dia punya hak untuk mendapatkan bagian waris, seperdelapan dari yang ada,” jelas Buya lagi.
Buya pun kembali menekankan, ibu tiri tetap mendapatkan haknya dalam warisan tanpa peduli usia pernikahan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Jangan Hanya untuk Eksis di Medsos! Begini 5 Tips Menyambut Ramadhan Menurut Buya Yahya
Mengenal KH Adlan Aly, Ulama Hafiz Qur'an dan Pendiri Pesantren Putri Pertama di Cukir Jombang
Larangan Tegas terhadap Perbuatan Syirik, Primbon Ajaran Sunan Bonang Dianggap Kunci Memahami Islam Wali Songo
Kultum 7 Menit Menyambut Ramadhan 2026:Mengingat Makna Puasa dan Persiapan Ibadah
Sya'ban, Bulan Ruwah Menurut Tradisi Jawa yang Berarti Ngruwat Arwah
3 Amalan Utama Menuju Bulan Suci Ramadhan dan Doa Penting Menyambut Puasa dari Ustaz Adi Hidayat