Pendekatan kehati-hatian juga ditegaskan melalui kaidah saddu dzari‘ah, yakni menutup jalan yang dikhawatirkan mengarah pada pelanggaran akidah.
Namun demikian, unggahan tersebut juga menampilkan pandangan lain dari sebagian ulama yang membolehkan ucapan Natal.
Disebutkan sejumlah tokoh dan lembaga fatwa yang berpendapat demikian, antara lain Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum‘ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, serta Majelis Fatwa Mesir.
Menurut pandangan ini, ucapan Natal tidak termasuk perkara akidah, melainkan sebatas muamalah atau interaksi sosial.
“Ucapan Natal bukan perkara akidah, tapi hanya sebatas muamalah atau interaksi sosial,” tegas unggahan tersebut.
Penjelasan ini menekankan bahwa ucapan tersebut tidak berarti ikut serta atau membenarkan keyakinan saudara non-Muslim.
Pendapat yang membolehkan juga diperkuat dengan landasan Al-Qur’an, yakni QS. Al-Mumtahanah ayat 8.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi mereka dalam urusan agama dan tidak mengusir mereka dari kampung halaman.
Ayat ini dijadikan dasar bahwa menjaga hubungan baik antarumat manusia, termasuk melalui ucapan yang bersifat sosial, merupakan bagian dari nilai ihsan yang diajarkan dalam Islam.
Menariknya, unggahan Nasaruddin Umar Office tidak berhenti pada pemaparan perbedaan pandangan, tetapi juga mengajak pembaca untuk bersikap bijak dalam menyikapinya.
Disebutkan bahwa perbedaan pandangan ini bukanlah hal baru dan merupakan bagian dari ikhtilaf ijtihadi, bukan perbedaan akidah. Dengan demikian, umat diharapkan mampu memahami konteks perbedaan tersebut secara proporsional.
Unggahan tersebut mengingatkan pentingnya menghormati pilihan masing-masing, menghargai ulama dan pendapat yang diikuti, serta tidak saling menyalahkan.
Lebih jauh, pesan utama yang ditekankan adalah pentingnya menjunjung adab dalam perbedaan. Perbedaan pandangan tidak seharusnya memutus persaudaraan atau merusak harmoni sosial.
Dalam konteks masyarakat Indonesia yang plural, pesan ini menjadi sangat relevan. Diskursus keagamaan seharusnya menjadi ruang edukasi dan pendewasaan, bukan ajang saling mencela atau menghakimi.
Unggahan ini mendapat perhatian luas karena disampaikan dengan bahasa yang tenang, argumentatif, dan mengedepankan kesejukan.
Artikel Terkait
15 Ucapan Natal 2025: Kumpulan Kata-kata Menyentuh Hati untuk Keluarga dan Status Media Sosial di Malam 25 Desember
Makna di Balik Warna Merah dan Hijau dalam Perayaan Natal, Ternyata Berkaitan dengan Tanaman dan Yesus Kristus
Ucapan Spesial Nataru 2026, Ayo Sambut Meriah Malam Tahun Baru dan Hari Perayaan Natal di Tahun Ini
15 Kata-kata Selamat Natal dan Tahun Baru 2026 Penuh Doa dan Harapan, Cocok untuk Kartu Ucapan hingga Caption Media Sosial
BRI Siapkan Rp21 Triliun Jelang Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ini Strategi Jaga Kelancaran Transaksi Nataru
10 Link Twibbon Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Siapkan Momen Nataru Bersama Keluarga