Minggu, 19 Juli 2026

Mengapa Ucapan Selamat Natal Terus Menjadi Perdebatan di Kalangan Ulama? Ini Penjelasan yang Perlu Dipahami!

Photo Author
Nurul Huda, Sketsa Nusantara
- Kamis, 25 Desember 2025 | 13:30 WIB
Ilustrasi seorang Muslim mengucapkan selamat Natal.  (Facebook/Nasaruddin Umar Office)
Ilustrasi seorang Muslim mengucapkan selamat Natal. (Facebook/Nasaruddin Umar Office)

SketsaNusantara.id - Perbincangan mengenai boleh atau tidaknya seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kembali mengemuka menjelang akhir tahun.

Isu ini bukan hal baru di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk, namun tetap memantik diskusi luas karena menyentuh aspek keagamaan, sosial, dan relasi antarumat beragama.

Unggahan Facebook dari akun Nasaruddin Umar Office turut memberi penjelasan komprehensif mengenai perbedaan pandangan ulama terkait persoalan tersebut, sekaligus mengajak publik untuk menyikapinya dengan bijak dan beradab.

Baca Juga: Cek Harga Tiket Masuk Pantai Papuma Jember saat Libur Natal dan Tahun Baru Lengkap dengan Tarif Parkir Motor-Mobil

Dalam unggahan tersebut ditegaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar.

“Setiap menjelang Natal, pertanyaan ini kembali ramai dibahas: Bolehkah seorang Muslim mengucapkan selamat Natal?” tulis akun tersebut.

Pernyataan ini mencerminkan realitas sosial bahwa isu tersebut selalu hadir secara berulang dan menimbulkan beragam respons di tengah masyarakat.

Baca Juga: Berbagi Kasih di Natal 2025, BRI Salurkan 10.500 Paket Sembako, Dukung Kesejahteraan Sosial dan Jalin Hubungan Harmonis dengan Masyarakat

Akun Nasaruddin Umar Office menekankan bahwa perbedaan pandangan ini wajar terjadi, namun sering kali memunculkan respons yang beragam, bahkan berpotensi memicu polemik jika tidak disikapi secara dewasa.

Dalam penjelasan tersebut, disoroti pandangan sebagian ulama yang tidak membolehkan ucapan Natal. Disebutkan secara eksplisit beberapa tokoh ulama yang berpendapat demikian, di antaranya Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja‘far, dan Syekh Ja‘far at-Thalhawi.

Dasar dari pendapat ini dijelaskan dengan cukup rinci. Salah satu argumen utama adalah bahwa ucapan Natal dipahami sebagai bentuk pengakuan terhadap keyakinan agama lain, yang dikaitkan dengan QS. Al-Furqan ayat 72.

Baca Juga: Hadapi Lonjakan Transaksi Libur Natal dan Tahun Baru 2025, BRI Optimalkan 1,2 Juta Agen BRILink dan Super Apps BRImo

Selain itu, ucapan tersebut juga dianggap termasuk dalam kategori tasyabbuh atau menyerupai umat lain.

“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian kaum tersebut,” dikutip dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud nomor 4031.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X