SketsaNusantara.id – Keputusan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS untuk tetap melaksanakan ibadah umrah di tanah suci di saat wilayah yang dipimpinnya dilanda darurat bencana banjir bandang menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Bukan hanya kecaman, Mirwan akhirnya juga kini di non aktifkan sementara sebagai Bupati selama 3 bulan.
Hukuman pemberhentian sementara terhadap Mirwan tersebut mendapatkan perhatian dari itu Ustadz Das'ad Latif terkait alasan nadzar yang digunakan Mirwan.
Dalam sebuah kesempatan, Mirwan menyebutkan bahwa ia tetap melakukan umroh disaat bencana sebab itu merupakan nadzar nya sejak lama.
Ustadz dari Makassar menyampaiakan pandangannya terkait nadzar yang dijadikan alasan Mirwan, yang dikutip dari kanal YouTube tvOneNews.
"Nadzar itu hukumnya makruh atau tidak menganjurkan," ungkap Ustadz Das'ad Latif.
"Kalau sudah terlanjur diucapkan maka wajib ditunaikan, kalau tidak bisa ditunaikan ada solusinya, Islam itu ada solusi," tegasnya.
Solusi pada nadzar yang diucapkan seseorang namun tak bisa dilaksanakan karena terbentur sesuatu yang jauh lebih mendesak maka menurut Ustadz Das'ad Islam memiliki solusi.
Solusi yang dimaksud menurut Ustadz Das'ad ada 3, yakni:
1. Beri makan 10 orang fakir miskin
2. Tidak mampu beri makanan 10 orang maka berikan pakaian untuk 10 orang fakir miskin
3. Kalau yang diatas tidak mampu maka bisa lakukan puasa 3 hari
Artikel Terkait
Umroh Mandiri Resmi Diizinkan Pemerintah, Wajib Penuhi 5 Syarat Administrasi Ini
Angga Yunanda Spill Tawaran Syuting Bareng Istri Usai Berangkat Umroh, Film Dopamin Bakal Tayang pada Bulan November Mendatang
Ruben Onsu Ungkap Perasaannya Saat Umroh Bareng Adik Mendiang Ibunya, Singgung Onyo yang Ikut Mengantarnya
Andrew Andika Umroh, Rangkul Violentina Kaif dan Pamer Buku Nikah di Depan Ka'bah
Jalan-Jalan ke Bali Malah Dinyinyirin Netizen Suruh Umroh Dulu, Mimi Peri: Sok Tahu, Kayak Ngasih Duit Aja