Kamis, 4 Juni 2026

Apakah Nadzar Boleh Dilanggar? Ustadz Das'ad Latif Jawab Alasan yang Digunakan Bupati Aceh Selatan Lakukan Umrah di Tengah Bencana

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 10 Desember 2025 | 18:30 WIB
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS bersama istri saat umroh  (YouTube tvOneNews )
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS bersama istri saat umroh (YouTube tvOneNews )

SketsaNusantara.id – Keputusan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS untuk tetap melaksanakan ibadah umrah di tanah suci di saat wilayah yang dipimpinnya dilanda darurat bencana banjir bandang menuai kecaman keras dari berbagai pihak.

Bukan hanya kecaman, Mirwan akhirnya juga kini di non aktifkan sementara sebagai Bupati selama 3 bulan.

Hukuman pemberhentian sementara terhadap Mirwan tersebut mendapatkan perhatian dari itu Ustadz Das'ad Latif terkait alasan nadzar yang digunakan Mirwan.

Baca Juga: 4 Fakta Kepergian Mirwan MS, Tidak Izin Pemprov dan Kemendagri hingga Alasan Nekat Umroh saat Aceh Dilanda Banjir

Dalam sebuah kesempatan, Mirwan menyebutkan bahwa ia tetap melakukan umroh disaat bencana sebab itu merupakan nadzar nya sejak lama.

Ustadz dari Makassar menyampaiakan pandangannya terkait nadzar yang dijadikan alasan Mirwan, yang dikutip dari kanal YouTube tvOneNews.

"Nadzar itu hukumnya makruh atau tidak menganjurkan," ungkap Ustadz Das'ad Latif.

Baca Juga: Profil Nafisah Mirwan MS Istri Mirwan MS Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana Banjir: Karier, Akun Instagram dan TikTok 

"Kalau sudah terlanjur diucapkan maka wajib ditunaikan, kalau tidak bisa ditunaikan ada solusinya, Islam itu ada solusi," tegasnya.

Solusi pada nadzar yang diucapkan seseorang namun tak bisa dilaksanakan karena terbentur sesuatu yang jauh lebih mendesak maka menurut Ustadz Das'ad Islam memiliki solusi.

Solusi yang dimaksud menurut Ustadz Das'ad ada 3, yakni:

1. Beri makan 10 orang fakir miskin 

2. Tidak mampu beri makanan 10 orang maka berikan pakaian untuk 10 orang fakir miskin

3. Kalau yang diatas tidak mampu maka bisa lakukan puasa 3 hari 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X