Kamis, 4 Juni 2026

Viral Konten Kreator Malaysia Ditalak Suami dalam Keadaan Emosi saat Live TikTok, Apakah Dianggap Sah Cerai? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 16 Mei 2025 | 18:00 WIB
Potret Siti Jamumall, konten kreator asal Malaysia yang ditalak sang suami dalam keadaan emosi saat live TikTok yang jadi viral di medsos hingga dianggap sah cerai (TikTok/sitijamumall)
Potret Siti Jamumall, konten kreator asal Malaysia yang ditalak sang suami dalam keadaan emosi saat live TikTok yang jadi viral di medsos hingga dianggap sah cerai (TikTok/sitijamumall)

"Wanita-wanita yang hamil waktu iddah mereka adalah sampai melahirkan kandungan," (QS. At-Thalaq: 4)

Baca Juga: Sudah Ada Tanda-Tanda Cerai Sebelum Menikah? Paula Verhoeven Blak-Blakan Soal Masalah Utama Bersama Baim Wong Selama Masih dalam Rumah Tangga

Dengan demikian, bukan hal tidak mungkin pasangan ini akan bercerai mengingat keduanya mengalami hal-hal sulit dalam pernikahan atau tidak ada lagi kecocokan satu sama lain.

Kejadian dalam video viral bisa menjadi pelajaran penting bagi pasangan muslim untuk tidak sembarangan mengucapkan kata "talak" apalagi dalam kondisi marah di depan umum.

Islam menekankan pentingnya menjaga kehormatan pernikahan dan mencegah perceraian yang dapat merugikan kedua belah pihak, terutama salah satu pihak yang tersaikiti atau ada anak yang ikut terdampak perceraian.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: nu.or.id, muhammadiyah.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X