Dalam kondisi emosional, ungkapan seseorang menjatuhkan talak dianggap sebagai sindiran. Namun, jika ucapan tersebut diungkapkan dalam keadaan sadar meski dalam keadaan marah, maka talaknya akan jatuh.
Baca Juga: Talak Cerai, Ini Alasan Andre Taulany Masih Liburan Bareng Istri Meski Sedang Proses Pisah
"Jika seorang suami yang sedang dalam keadaan emosi yang tidak menutup akal pikirannya menjatuhkan talak kepada istrinya, maka talaknya akan jatuh. Sebaliknya, suami yang dalam keadaan emosi yang menutup akal pikiranya, maka talaknya tidak jatuh," begitulah penjelasan menurut Muhammadiyah.
Sebgaian besar ulama juga menjelaskan bahwa talak yang dilakukan dalam keadaan marah atau emosi berat dapat dibatalkan jika tidak ada niat yang serius dari suami untuk mengakhiri pernikahan.
Hal ini karena Islam menekankan pentingnya menjaga hubungan perkawinan dan mencegah perceraian yang tidak perlu.
Dengan demikian dalam konteks kasus Siti Jamumall, banyak ulama yang berpendapat bahwa talak yang diucapkan Aiman dalam kondisi emosional seperti yang terlihat dalam video viral perlu ditinjau lebih lanjut.
Jika Aiman memang tidak memiliki niat serius untuk menceraikan Siti saat mengucapkan kata "talak", maka talak tersebut bisa dianggap tidak sah.
Namun, jika niat tersebut ada, meskipun dalam kondisi emosi, talak tetap jatuh, meskipun tak dianjurkan mengatakan hal tersbut karena bisa menyakiti hati istri.
Sementara itu, kondisi pernikahan Siti dan Aiman ini juga terbilang buruk jika melihat jejak digital keduanya.
Dalam video lain yang beredar di medsos, terungkap bahwa Aiman dan Siti sering terlibat cekcok, namun belum sempat terucap kata talak. Bahkan keduanya sempat rujuk.
Bahkan terdengar kabar bahwa Siti sedang dalam keadaan hamil 5 bulan yang menimbulkan perdebatan. Sebagian ulama melarang suami menceraikan istri dalam keadaan hamil, namun dalam hadits shahih disebutkan bahwa suami diperbolehkan talak wanita yang sedang mengandung.
Bahkan dalam Al Qur'an dijelaskan masa iddah bagi wanita hamil yakni sampai ia melahirkan anak yang dikandungnya.
"Dari Ibnu Umar RA bahwa ia pernah menalak istrinya dalam keadaan haid. Kemudian Umar bin Khatthab RA menceritakan kejadian tersebut kepada Nabi. Lantas beliau pun berkata kepada Umar bin Khatthab RA, 'Perintah kepada dia (Ibnu Umar RA) untuk kembali kepada istrinya, baru kemudian talaklah dia dalam keadaan suci atau hamil'." (HR Muslim)
Artikel Terkait
Orang Tua Cerai, Siapa yang Bayar Zakat Fitrah Anak, Ibu atau Ayah? Ustadz Fahmi Assegaf Jelaskan Aturannya dalam Islam
Belum Setahun Cerai, Andrew Andika Sudah Gandeng Kekasih Baru? Status Sang Wanita Jadi Sorotan, Ternyata...
Berani Blak-Blakan, Eriska Nakesya Tegaskan Jika Sudah Resmi Cerai dengan Young Lex Melalui Instagram Pribadinya, Ternyata Sudah Sejak...
Gagal Cerai untuk Kedua Kalinya, Andre Taulany Kembali Ajukan Permohonan Cerai, Rumah Tangga 20 Tahun dengan Erin di Ujung Tanduk
Arya Saloka Kembali Terciduk Liburan Mesra Bareng Amanda Manopo di Tengah Proses Cerai dengan Putri Anne