Minggu, 19 Juli 2026

Belum Aqiqah Tak Boleh Berkurban? Begini Penjelasan Mendalam dari Ustadz Abdul Somad

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 15 Mei 2025 | 22:00 WIB
Ilustrasi kambing kurban  (Pixabay @MabelAmber)
Ilustrasi kambing kurban (Pixabay @MabelAmber)

SketsaNusantara.id - Menjelang Hari Raya Idul Adha seperti saat ini, banyak orang yang bertanya-tanya apakah seseorang yang belum melakukan aqiqah bisa melaksanakan kurban.

Sebab ada pandangan di masyarakat bahwa seseorang yang belum melaksanakan aqiqah maka tak boleh berkurban.

Hal itu kemudian dijawab oleh salah satu penceramah kondang Indonesia, Ustadz Abdul Somad dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Bujang Hijrah, pada 15 Mei 2025.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Raffi Ahmad Nggak Absen? 7 Artis Siapkan Hewan Kurban Spesial Idul Adha 2025: 2 Seleb Ini Baru Saja Mualaf

Menurut Ustadz Abdul Somad, antara aqiqah dan kurban tak memiliki hukum yang berkaitan seperti halnya wudhu dan sholat, dimana seseorang yang belum berwudhu maka tak boleh sholat.

"Kalau mau kurban ya kurban saja, sebab tak ada hukum kait, aqiqah dan kurban tidak seperti wudhu dan sholat dimana orang yang tak berwudhu maka tak boleh sholat" ujarnya.

"Tak ada hubungannya dan aqiqah itu hukumnya tak wajib, sepakat 4 masab mengatakan aqiqah itu sunnah muakkad," imbuhnya.

Baca Juga: Idul Adha 1446 Hijriah Tanggal Berapa? Cek Hitungan Mundur Hari Besar Islam untuk Ibadah Kurban Tahun 2025

Menurutnya, aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang berbeda dengan tujuan dan waktu pelaksanaan yang berbeda pula.

Aqiqah memiliki tujuan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak dimana pelaksanaannya dianjurkan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran anak, atau kapan saja sebelum anak baligh jika belum mampu.

Sedangkan hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) dengan hewan yang digunakan umumnya adalah kambing atau domba dimana 1 ekor untuk anak perempuan dan 2 ekor untuk anak laki-laki.

Baca Juga: Kapan Idul Adha 2025 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU? Cek Jadwal Resminya

Sedangkan kurban tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meneladani Nabi Ibrahim yang bersedia mengorbankan putranya.

Waktu pelaksanaannya adalah pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dengan hukumnya adalah sunnah muakkad bagi yang mampu.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Bujang Hijrah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X