Kamis, 4 Juni 2026

Viral Foto Jokowi Doakan Paus Fransiskus Tuai Pro Kontra, Ini Penjelasan Tata Cara Melayat Jenazah Non-Muslim Menurut Islam Sesuai Anjuran Rasulullah

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Senin, 28 April 2025 | 11:00 WIB
Potret Jokowi ramai jadi sorotan saat doakan Paus Fransiskus yang memicu perdebatan di medsos karena dianggap tak sesuai dengan anjuran Rasulullah saat melayat non-muslim (Instagram/jokowi)
Potret Jokowi ramai jadi sorotan saat doakan Paus Fransiskus yang memicu perdebatan di medsos karena dianggap tak sesuai dengan anjuran Rasulullah saat melayat non-muslim (Instagram/jokowi)

Rasulullah pernah berdiri menghormati jenazah orang Yahudi yang lewat di hadapan beliau denganan para sahabat.

Penghormatan ini mencakup berdiri ketika jenazah lewat, mengikuti jenazah hingga dikuburkan, dan menghindari duduk hingga jenazah diturunkan.

Mengutip dari situs resmi Muhammadiyah juga menjelaskan bahwa tak ada larangan bagi muslim untuk melayat jenazah non muslim, terlebih di Indonesia sebagai negara majemuk yang memiliki beragam adat, suku hingga agama.

Baca Juga: Anies Baswedan Kenang Paus Fransiskus yang Telah Berpulang, Netizen Salfok dengan Tulisan 'Innalillahi': Bolehkah Diucapkan untuk Non-Muslim?

Dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa tidak ada larangan bagi orang Muslim ketika ta'ziyah atau melayat jenazah non Muslim. Hanya saja, muslim dilarang untuk menshalatkan dan mendoakan jenazah saat atau sebelum dimakamkan.

Larangan ini dijelaskan dalam Al Qur'an Surat At Taubah ayat 84 dan Hadits riwayat Ahmad Dawud dan An Nasaiy yang artinya:

"Janganlah engkau (Nabi Muhammad) melaksanakan salat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik) selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (berdoa) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik." (QS At Taubah: 84)

"Dari sahabat Ali ra., ia berkata pada Nabi ketika orang tua dan sesat (karena berbeda agama) itu meninggal dunia. Nabi SAW bersabda, 'Pergilah engkau menguburkan bapakmu dan jangan berbuat apa-apa (yang sifatnya ibadah) sampai engkau datang padaku lagi'. Ali berkata, 'Akupun pergi mengkuburkannya kemudian aku datang kembali pada Rasulullah SAW, yang menyuruh aku mandi dan aku didoakannya'." (HR Ahmad Dawud dan An Nasaiy)

Baca Juga: Kehilangan Tokoh Kemanusiaan, Nasaruddin Umar Sedang Mengupayakan Pergi ke Vatikan untuk Paus Fransiskus

Sebagian besar ulama juga menyebut tak ada larangan bagi umat muslim mengucapkan kalimat istrija' yakni "Innalillahi wa innailaihi raji'un" ketika mendengar kabar kematian non-muslim.

Kalimat ini sebagai belasungkawa sebagai pernyataan bahwa "Semua manusia pada hakikatnya akan kembali pada-Nya" termasuk pada non-muslim yang meninggal dunia.

"Saat ada orang meninggal, baik itu non-muslim meninggal, kita sebagai muslim hanya boleh mengucapkan 'Innalillahi wa inna ilaihi rajiun'," kata Ustadz Raehan dikutip dari postingan Instagram @indonesiabertauhidofficial yang diunggah 23 November 2024.

"Ini termasuk muamalah karena Islam memerintahkan kita untuk berbuat baik dan adil kepada siapa saja termasuk non-muslim selama mereka tidak memerangi kita," tuturnya.

"Justru yang tidak tidak boleh kiya mendoakannya seperti semoga diampuni atau RIP (rest in peace), karena ini tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam Al-Qur'an," pungkas Ustadz Raehan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Instagram @jokowi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X