Kamis, 4 Juni 2026

Diceraikan Baim Wong, Paula Verhoeven Terima Rp1 M sebagai Nafkah Mut’ah, Apa Itu? Ini Aturannya dalam Al Quran

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 17 April 2025 | 14:54 WIB
Ilustrasi nafkah Mut'ah yang diberikan Baim Wong pada Paula Verhoeven, hak istri pasca cerai? (Freepik)
Ilustrasi nafkah Mut'ah yang diberikan Baim Wong pada Paula Verhoeven, hak istri pasca cerai? (Freepik)

Sejumlah harta yang wajib diserahkan suami kepada istrinya yang telah diceraikannya semasa hidupnya dengan cara talak atau cara yang semakna dengannya,” begitu yang tertulis dalam kitab tersebut.

Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Mut’ah memiliki arti yang atau barang yang diberikan ksuami kepada istri yang diceraikannya sebagai bekal hidup atau penghibur hati mantan istrinya.

Baca Juga: Terciduk! Anak Paula Verhoeven Pakai Baju Bolong-Bolong, Kuasa Hukum Angkat Bicara Perihal Isu Baim Wong Soal Nafkah Bulanan

Secara umum, nafkah Mut’ah memiliki tujuan untuk mengobati rasa sakit hati istri karena diceraikan suami.

Aturan mengenai nafkah Mut’ah ini juga tercantum dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 241.

وَلِلْمُطَلَّقٰتِمَتَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِۗحَقًّاعَلَىالْمُتَّقِيْنَ

wa lil-muthallaqâti matâ‘um bil-ma‘rûf, ḫaqqan ‘alal-muttaqîn

Artinya: Bagi istri-istri yang diceraikan terdapat hak mut‘ah dengan cara yang patut. Demikian ini adalah ketentuan bagi orang-orang yang bertakwa.

Baca Juga: Rumah Tangga Diguncang Isu Tak Sedap, Video Lawas Paula Verhoeven Curhat Soal Nafkah Suami Viral Lagi, Netizen: Ke Orang Bagi-Bagi Mulu...

Aturan mengenai pemberian nafkah Mut’ah juga diatur dalam hukum positif Pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi:

Adapun dalam kasus perceraian Baim Wong-Paula Verhoeven, PA Jakarta Selatan memutuskan pemilik nama asli Muhammad Ibrahim ini harus memberikan nafkah Mut’ah sebesar Rp1 miliar.

Jumlah tersebut jauh di bawah tuntutan Paula Verhoeven yang meminta nafkah Mut’ah sebesar Rp3 miliar.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: pa-surabaya.go.id, badilag.mahkamahagung.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X