Meski demikian, jika anak tersebut memiliki harta sendiri di luar harta orang tua, maka boleh zakat fitrah anak tersebut diambil dari hartanya.
Namun jika anak tersebut belum bekerja atau tidak memiliki harta, maka ayahnya wajib menunaikan zakat fitrah atasnya meski sudah bercerai dengan sang ibu.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Buya Yahya Peringatkan Hati-Hati di Bulan Syawal, Kenapa? Jelang Idul Fitri Umat Muslim Diimbau untuk Tidak Lalai karena Ini
Sholat Idul Fitri Bolehkah Dilakukan Hanya 2 Orang di Rumah? Buya Yahya Sebut Ketentuan Ini: Itu Sunnah yang Sangat...
Ingin Rumah Jadi Magnet Rezeki? Amalkan 7 Kebiasaan dari Mbah Moen ini
Bukan Hanya Sedekah, Ini Cara Sederhana Membantu Pedagang Kecil di Bulan Ramadhan
Bolehkah Makan dan Minum Sambil Berdiri? Ini Penjelasan Berdasarkan Hadis
Cara Menghapus Dosa dengan Dzikir, Inilah Doa yang Dianjurkan Ustadz Adi Hidayat
Jangan Sembarangan, Apa Hukum Pakai WiFi Tetangga Tanpa Izin? Ini Penjelasan dalam Islam