Minggu, 19 Juli 2026

Hukum Menyalakan Petasan di Hari Raya Idul Fitri Menurut Islam, Ternyata Begini Dampaknya

Photo Author
Sinta Dewi Utami, Sketsa Nusantara
- Rabu, 2 April 2025 | 09:00 WIB
Pemakaian petasan sebagai cara untuk memeriahkan momen Lebarannya umat Islam dipandang hukumnya oleh para ulama.  (Pixabay.com/@Trevor 205)
Pemakaian petasan sebagai cara untuk memeriahkan momen Lebarannya umat Islam dipandang hukumnya oleh para ulama. (Pixabay.com/@Trevor 205)

 

SketsaNusantara.id- Petasan atau mercon bukanlah sebuah hal asing dan dikenal sebagai bagian dari budaya atau kebiasaan masyarakat Indonesia.

Menurut data yang ada, sejarah keberadaan petasan tersebut bisa ditelusuri pada abad ke-9 Masehi dari kalangan masyarakat Tiongkok.

Meski waktunya belum diketahui secara persis, namun kebiasaan orang Tiongkok ini sudah menyebar ke berbagai penjuru dunia.

Baca Juga: Hari ini Lebaran, Inilah Alasan Perbedaan Tanggal 1 Syawal di Arab Saudi dan Indonesia

Bubuk mesiu yang menjadi bahan agar membuat petasan bisa meledak adalah hampir sama dengan bahan untuk persenjataan api.

Hingga saat ini, bahan yang dipakai tersebut masih terus digunakan untuk membuat persenjataan api

Jadi, petasan memang sangat dekat dengan peradaban manusia yang dipakai sebagai hiburan sampai hal krusial seperti senjata.

Baca Juga: Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Jelang Lebaran, Bupati Jember Muhammad Fawait Tinjau RSD Balung: Kalau Ada Kekurangan Laporkan Segera

Saat ini petasan digunakan untuk sarana hiburan dan memeriahkan berbagai acara, mulai dari pernikahan, malam tahun baru, hingga perayaan Lebaran.

Lantas, apakah menyalakan petasan di suatu momen termasuk Lebaran mendatangkan manfaat? Bagaimana agama memandang hal ini?

Sebagian besar para ulama memilih pendapat tidak memperbolehkan menyalakan atau membakar petasan, yang dikutip SketsaNusantara.id dari website bincangsyariah.com.

Baca Juga: Sekedar Gengsi Apa Kebutuhan? Rental iPhone di Boyolali Meningkat 50 Persen Jelang Lebaran 2025, Ini Alasannya

Mereka memandang bahwa hal tersebut sebagai bentuk pemborosan (tabdzir) dan memberikan efek yang bahaya (dharar), khususnya bagi pemakainya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X