"Dari Imam Ali RA bahwa ia di satu lapangan di Kota Kufah meminum dalam posisi berdiri. Ia berkata, ‘Banyak orang memakruhkan minum dalam posisi berdiri. Padahal Rasulullah SAW melakukan apa yang kulakukan." (HR Ahmad dan Bukhari)
Hadits ini menunjukkan bahwa minum sambil berdiri tidak sepenuhnya dilarang, karena Rasulullah SAW pernah melakukannya.
Pendapat Ulama dalam Menyikapi Perbedaan Dalil
Para ulama mencoba mencari titik temu dari 2 hadits yang tampak bertentangan ini. Imam An-Nawawi, dalam kitab Raudhatut Thalibin, menyatakan bahwa minum sambil berdiri tidak termasuk dalam kategori makruh secara mutlak.
Larangan dalam hadits pertama dipahami dalam konteks perjalanan atau kondisi tertentu, sementara hadits kedua menunjukkan bahwa hal tersebut tetap diperbolehkan.
Dalam pandangan mayoritas ulama, makan dan minum sambil berdiri hukumnya bukan haram, tetapi menyalahi keutamaan (khilaf al-aula). Artinya, lebih baik makan dan minum sambil duduk, tetapi jika dilakukan sambil berdiri, hal itu tetap sah dan tidak berdosa.
Pendapat ini juga diperkuat dalam Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, yang menyatakan:
"Tiada khilaf di kalangan ahli fiqih bahwa seseorang dianjurkan makan dan minum sambil duduk. Tetapi minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang afdhal menurut mayoritas ulama."
Dari berbagai dalil dan pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa makan dan minum sambil berdiri hukumnya boleh, tetapi lebih utama dilakukan sambil duduk. Rasulullah SAW sendiri pernah melakukannya dalam keadaan tertentu, tetapi dalam hadits lain juga menganjurkan untuk duduk saat makan dan minum.
Jika tidak ada alasan mendesak, seperti keterbatasan tempat atau kondisi tertentu, umat Islam dianjurkan untuk makan dan minum dalam posisi duduk guna mengikuti sunnah yang lebih utama. Namun, jika memang harus berdiri, tidak ada dosa dalam melakukannya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Hukum Tren Joget Sholawatan Viral di Medsos, Termasuk Ibadah atau Kemaksiatan?
Apa Hukum Sholat Tarawih Sambil Live TikTok Apalagi Dapat Saweran? Berikut Penjelasan MUI
Sah atau Tidak? Hukum Wudhu Tanpa Pakaian Menurut Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad
Bolehkah Masih Makan dan Minum saat Imsak? Ini Penjelasan Dalil Hukum Sah atau Tidaknya Puasa saat Ramadhan
Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan: Makruh atau Membatalkan? Ini Penjelasannya