Minggu, 19 Juli 2026

Bolehkah Zakat Fitrah Dibagikan Langsung ke Fakir Miskin tanpa Melalui Amil? Ustadz Abdul Somad Ungkap Cara Pembagian Zaman Nabi

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 21 Maret 2025 | 05:30 WIB
Ustadz Abdul Somad jelaskan cara bayar zakat fitrah dan pembagiannya pada zaman Nabi Muhammad SAW (Instagram.com/@ustadzabdulsomad_official)
Ustadz Abdul Somad jelaskan cara bayar zakat fitrah dan pembagiannya pada zaman Nabi Muhammad SAW (Instagram.com/@ustadzabdulsomad_official)

“Hukum aslinya zakat fitrah itu zaman Nabi dulu tidak pakai Amil,” ungkap ulama yang dijuluki UAS ini.

Ia menjelaskan, pada zaman Nabi Muhammad SAW, pada pagi lebaran sebelum menunaikan sholat Idul Fitri di masjid, setelah sholat subuh, umat Islam saat itu akan memberikan zakat fitrah berupa gandum 1 sha dan diberikan langsung kepada fakir miskin.

Baca Juga: Bolehkah Orang Tua Membayar Zakat Fitrah untuk Anak yang Sudah Bekerja? Buya Yahya: Tetap Boleh, Tapi...

Namun saat ini, menurut ustadz Abdul Somad, tata cara pembagian seperti zaman Nabi tersebut tidak bisa dilakukan.

Alasannya, pembagian zakat fitrah secara langsung kepada fakir miskin dapat memicu ketidakadilan.

“Nah sekarang tidak bisa. Karena kalau kita langsung serahkan saja ke fakir miskin nanti ada fakir miskin yang dapat sampai 1 ton, tapi ada yang tidak dapat,” imbuhnya.

Baca Juga: Apakah Bayi yang Lahir saat Malam Takbiran Harus Bayar Zakat Fitrah? Ternyata Inilah Batasan Waktunya Menurut Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad menambahkan, untuk itulah saat ini pembayaran dan pembagian zakat fitrah dilakukan oleh amil.

“Untuk menerapkan prinsip keadilan, ke masjid. Nanti pengurus masjid mendata melalui RT RW berapa fakir miskin berapa. Maka serahkan ke masjid, nanti masjid akan membagi,” terangnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Ceramah Pendek 1 Menit

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X