“Hukum aslinya zakat fitrah itu zaman Nabi dulu tidak pakai Amil,” ungkap ulama yang dijuluki UAS ini.
Ia menjelaskan, pada zaman Nabi Muhammad SAW, pada pagi lebaran sebelum menunaikan sholat Idul Fitri di masjid, setelah sholat subuh, umat Islam saat itu akan memberikan zakat fitrah berupa gandum 1 sha dan diberikan langsung kepada fakir miskin.
Namun saat ini, menurut ustadz Abdul Somad, tata cara pembagian seperti zaman Nabi tersebut tidak bisa dilakukan.
Alasannya, pembagian zakat fitrah secara langsung kepada fakir miskin dapat memicu ketidakadilan.
“Nah sekarang tidak bisa. Karena kalau kita langsung serahkan saja ke fakir miskin nanti ada fakir miskin yang dapat sampai 1 ton, tapi ada yang tidak dapat,” imbuhnya.
Ustadz Abdul Somad menambahkan, untuk itulah saat ini pembayaran dan pembagian zakat fitrah dilakukan oleh amil.
“Untuk menerapkan prinsip keadilan, ke masjid. Nanti pengurus masjid mendata melalui RT RW berapa fakir miskin berapa. Maka serahkan ke masjid, nanti masjid akan membagi,” terangnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Main HP saat Khutbah Jumat Bisa Batalkan Pahala? Jangan Sepelekan, Ini Hukumnya!
Amalan Doa Kyai Achmad Chalwani Dibaca 3 Kali Setelah Sholat, Manfaatnya Sangat Dahsyat untuk Setiap Orang
Khutbah Jumat NU Ramadhan 21 Maret 2025: Cara Mencapai Keikhlasan selama Beribadah Puasa di Bulan Suci
Apa Itu I’tikaf Selama Ramadhan? Pengertian, Hukum, dan Cara Melakukannya di Masjid
Berapa Lama Waktu I’tikaf Selama Ramadhan? Ini Ketentuan Durasi, Bolehkah 24 Jam alias Seharian Penuh?
Kapan Malam Lailatul Qadar 2025? Melihat Tanda Alam hingga Ciri-Ciri Orang yang Mendapatkannya, Habib Novel Alaydrus: Tiba-Tiba Hatinya...