2. Pendapat Al-Malikiyah
I’tikaf minimal dilakukan selama satu malam dan satu hari penuh.
Mengacu pada perbedaan tersebut, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyimpulkan bahwa i’tikaf dapat dilakukan dalam durasi fleksibel, mulai dari 1 jam, 2 jam, atau lebih, hingga mencapai sehari semalam (24 jam).
Jadi, i’tikaf 24 jam diperbolehkan, tetapi tidak wajib. Jika seseorang ingin beri’tikaf dalam waktu yang lebih singkat, misalnya hanya beberapa jam, itu tetap sah dan bernilai ibadah.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Keutamaan Sholat Tarawih Malam 11 Sampai 20 Ramadhan: Peroleh Fadhilah Saat Kiamat hingga Allah Angkat Derajat di Surga
Kultum Ramadhan 2025: Rahasia Wali Songo yang Jarang Diketahui, Ada Beragam Kisah Dakwah Unik Mengubah Nusantara
4 Amalan Wanita Haid di Malam Lailatul Qadar, Tetap Bisa Mendapat Pahala Bulan Ramadhan Walaupun Tidak Puasa dan Sholat
Kultum Ramadhan 2025: Ada yang Tetap Kerja di Hari Raya? Inilah THR, Cuti, dan Kewajiban Perusahaan Menurut Prinsip Keadilan dalam Islam
Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan: Makruh atau Membatalkan? Ini Penjelasannya