Senin, 20 Juli 2026

Berapa Lama Waktu I’tikaf Selama Ramadhan? Ini Ketentuan Durasi, Bolehkah 24 Jam alias Seharian Penuh?

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 20 Maret 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi, waktu atau durasi yang tepat untuk melakukan i'tikaf selama Ramadhan. (Pexels/Yusra Mizgin Günay)
Ilustrasi, waktu atau durasi yang tepat untuk melakukan i'tikaf selama Ramadhan. (Pexels/Yusra Mizgin Günay)

SketsaNusantara.id - I’tikaf adalah ibadah yang sangat dianjurkan, terutama di bulan Ramadhan.

Banyak umat Muslim melaksanakannya di masjid sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah.

Namun, berapa lama sebenarnya durasi i’tikaf? Apakah boleh dilakukan selama 24 jam penuh atau ada batas minimalnya?

Baca Juga: Teks Kultum Ramadhan 2025: Rahasia agar Ibadah Puasa Sempurna dan Diterima Allah SWT

Dalam Islam, i’tikaf memiliki dasar dari Al Quran dan hadis. Rasulullah SAW rutin melakukan i’tikaf di 10 hari terakhir Ramadhan.

Para ulama juga telah membahas terkait durasi dan tempat pelaksanaan i’tikaf. Berikut penjelasannya, sebagaimana dirangkum dari Muhammadiyah.or.id.

I’tikaf dapat dilakukan kapan saja, tetapi waktu yang paling utama adalah di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar r.a.:

Baca Juga: Keutamaan Sholat Tarawih di 10 Malam Terakhir Ramadhan, Ada Fadhilah Ini di Tiap Malam 21-30 Bulan Puasa

"Rasulullah saw. selalu beri‘tikaf pada sepuluh hari yang penghabisan di bulan Ramadhan." (HR. Muttafaq ‘Alaih).

Nabi Muhammad SAW bahkan terus melaksanakan i’tikaf sejak beliau tiba di Madinah hingga wafat. Setelah itu, istri-istrinya pun meneruskan kebiasaan ini.

Dalam hal durasi, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Secara umum, ada 2 pandangan utama terkait batas minimal i’tikaf:

Baca Juga: 3 Peristiwa Penting yang Terjadi Pada 17 Ramadhan, Sejarah Islam Mencatat Bukan Hanya Nuzulul Quran, tapi Ada...

1. Pendapat Al-Hanafiyah

I’tikaf boleh dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, tanpa ada batas minimal yang ketat.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Muhammadiyah.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X