Menurut para ulama, tata cara tayamum sebagai pengganti mandi junub adalah sebagai berikut:
1. Niat dalam hati untuk bersuci dengan tayamum sebagai pengganti mandi junub.
2. Menepuk kedua tangan ke permukaan debu yang bersih.
3. Mengusapkan kedua tangan ke wajah dengan sekali tepukan.
4. Menepuk kembali tangan ke debu, lalu mengusapkan ke kedua tangan hingga siku.
5. Tertib, yaitu mengikuti urutan yang telah diajarkan.
Prinsip utama dalam tayamum adalah menggunakan debu yang suci dan melakukan urutan sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
Kapan Seseorang Boleh Tayamum?
Tayamum sebagai pengganti mandi junub hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti:
1. Tidak ada air atau air yang ada sangat terbatas untuk keperluan lain yang lebih penting.
2. Sedang dalam kondisi sakit yang membuat penggunaan air berisiko memperburuk keadaan.
3. Dalam perjalanan jauh dan sulit menemukan sumber air untuk bersuci.
4. Jika air sudah tersedia dan dapat digunakan, maka kewajiban bersuci kembali kepada cara yang utama, yaitu wudhu atau mandi junub.
Dengan memahami hukum dan tata cara tayamum, umat Islam dapat tetap menjaga kesucian diri meskipun dalam kondisi sulit.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Baca 80 Kali! Sholawat Khusus di Hari Jumat, Ada 3 Keutamaan yang Sangat Mengejutkan
Hukum Bayar Zakat Fitrah Online dengan Transfer atau QRIS, Apakah Sah? Habib Ja’far: Boleh tapi Harus...
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Cara Transfer? Begini Hukum hingga Akadnya Menurut Ustadz Abdul Somad
100 Kali Bacaan Amalan Ijazah Kyai Abdul Ghofur agar Anak Menjadi Pintar, Tidak Akan Nakal, dan Lebih Sopan
Jangan Sampai Keliru, Buka Puasa atau Sholat Maghrib Dulu? Inilah Jawaban Sesuai Ajaran Rasulullah SAW