Minggu, 5 Juli 2026

Hukum Bayar Zakat Fitrah Online dengan Transfer atau QRIS, Apakah Sah? Habib Ja’far: Boleh tapi Harus...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 16 Maret 2025 | 08:00 WIB
Habib Ja'far jelaskan hukum membayar zakat fitrah dengan cara transfer atau scan Qris (Freepik/rawpixel.com)
Habib Ja'far jelaskan hukum membayar zakat fitrah dengan cara transfer atau scan Qris (Freepik/rawpixel.com)

Habib Ja’far menjelaskan, hati-hati yang dimaksud yakni sebelum membayar zakat, kita perlu memastikan kredibilitas lembaga atau orang yang akan menyalurkannya.

“Pastikan orang yang kita percaya untuk menyalurkan zakat kita itu adalah orang atau lembaga yang kompeten,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Segera Amalkan, Amalan Jumat Terakhir di Bulan Rajab, Habib Novel Alaydrus: Insya Allah Sepanjang Tahun...

Ia pun menganjurkan, jika hendak membayar zakat fitrah online melalui seseorang, pastikan orang tersebut memang mengerti hukum zakat dan amanah.

“Kalau orang, kalau bisa kita kenal, kayak dia seorang kyai, seorang habib, seorang guru yang kita tahu memang ilmunya mumpuni dan kemudian amanah,” imbuhnya.

Begitu juga dengan membayar zakat fitrah online melalui lembaga tertentu.

Baca Juga: Tips Ajari Anak Puasa Full di Bulan Ramadhan ala Habib Usman bin Yahya: Harus Raja Tega...

Pastikan bahwa lembaga tersebut jelas dan mengerti agama untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Harus ngerti agama, jangan sampai zakat fitrah kita ditumpuk sampai melewati hari lebaran, maka nggak boleh,” tambahnya lagi.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Youtube Metro TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X