SketsaNusantara.id - Perkembangan teknologi memberikan banyak kemudahan dalam kehidupan manusia, termasuk dalam melaksanakan ibadah.
Dengan teknologi yang ada, umat Islam bisa mengecek arah kiblat hingga jam sholat melalui aplikasi di ponsel pintar.
Begitu juga dengan zakat fitrah yang belakangan ramai dilakukan secara online.
Membayar zakat fitrah online biasanya dilakukan melalui metode transfer hingga memindai (scan) kode batang (barcode) atau yang lebih dikenal dengan nama Qris.
Bahkan sejumlah lembaga zakat di Indonesia sudah menyediakan layanan bayar zakat fitrah online yang memudahkan umat Islam untuk membayar zakat.
Namun demikian, bagaiamana sebenarnya hukum membayar zakat fitrah secara online dengan metode tranfer hingga scan Qris? Apakah tetap sah?
Dalam sebuah kesempatan, Habib Ja’far Al Hadar mencoba menjelaskan mengenai hukum membayar zakat fitrah secara online.
Menurut ulama asal Bondowoso tersebut, secara umum membayar zakat dengan cara online, diperbolehkan.
Kendati demikian, umat Islam dihimbau untuk berhati-hati, terutama dalam pembayaran zakat fitrah.
Baca Juga: Habib Jafar Semakin Bersinar! Isi Acara Ramadhan Bareng 3 Artis Cantik, Netizen: Hati-hati Bib...
“Membayar zakat secara online itu boleh, tapi harus hati-hati, apalagi dalam konteks zakat fitrah,” tuturnya seperti dikutip dari kanal YouTube METRO TV.
Artikel Terkait
Hukum Tak Hafal Al Fatihah saat Sholat, Buya Yahya Berikan Solusi Menurut Kesepakatan Para Ulama
Hukum Tren Joget Sholawatan Viral di Medsos, Termasuk Ibadah atau Kemaksiatan?
Apa Hukum Sholat Tarawih Sambil Live TikTok Apalagi Dapat Saweran? Berikut Penjelasan MUI
Sah atau Tidak? Hukum Wudhu Tanpa Pakaian Menurut Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad
Iseng Incip Sedikit karena Takut Masakan Mengecewakan, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadhan
Bolehkah Masih Makan dan Minum saat Imsak? Ini Penjelasan Dalil Hukum Sah atau Tidaknya Puasa saat Ramadhan
Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan: Makruh atau Membatalkan? Ini Penjelasannya
Hukum Menurut Islam Jika Perusahaan Tidak Berikan THR untuk Karyawan, Dalam Ilmu Fiqih Tunjangan Hari Raya Dikategorikan...