Kamis, 4 Juni 2026

Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan: Makruh atau Membatalkan? Ini Penjelasannya

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 11 Maret 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi, apa hukum sikat gigi saat berpuasa di bulan Ramadhan. (Pexels/George Becker )
Ilustrasi, apa hukum sikat gigi saat berpuasa di bulan Ramadhan. (Pexels/George Becker )

2. Hadits Tentang Bau Mulut Orang yang Berpuasa

Rasulullah SAW bersabda:

“Semua amal anak Adam untuknya, kecuali puasa. Sedangkan puasa itu untuk-Ku, dan Aku yang akan membalasnya. Kelak di akhirat, bagi Allah bau mulut orang yang berpuasa akan lebih wangi daripada minyak misik.” (HR. Bukhari, Juz 4, Hal. 78)

Hadits ini menunjukkan bahwa bau mulut orang yang berpuasa memiliki keutamaan tersendiri di sisi Allah. Oleh karena itu, membersihkan mulut dengan cara yang berlebihan saat siang hari Ramadhan, seperti menggunakan siwak atau sikat gigi, dianggap tidak dianjurkan.

Meskipun makruh setelah matahari tergelincir, menyikat gigi tetap diperbolehkan sebelum waktu tersebut. Oleh karena itu, dianjurkan untuk menyikat gigi:

1. Setelah sahur sebelum masuk waktu Subuh.
2. Sebelum tergelincir matahari, yaitu sebelum masuk waktu Zuhur.

Dengan cara ini, kebersihan mulut tetap terjaga tanpa perlu khawatir melanggar kemakruhan dalam puasa.

Agar lebih aman, sebaiknya sikat gigi dilakukan setelah sahur atau sebelum matahari tergelincir. Dengan demikian, kebersihan mulut tetap terjaga tanpa menimbulkan keraguan dalam menjalankan ibadah puasa.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: nu.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X