Kamis, 4 Juni 2026

Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan: Makruh atau Membatalkan? Ini Penjelasannya

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 11 Maret 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi, apa hukum sikat gigi saat berpuasa di bulan Ramadhan. (Pexels/George Becker )
Ilustrasi, apa hukum sikat gigi saat berpuasa di bulan Ramadhan. (Pexels/George Becker )

SketsaNusantara.id - Menjaga kebersihan mulut selama puasa Ramadhan penting dilakukan.

Namun, bagaimana hukumnya jika menyikat gigi di siang hari saat sedang berpuasa? Apakah boleh, makruh, atau justru membatalkan puasa?

Dalam Islam, menyikat gigi dapat disamakan dengan bersiwak, yang hukumnya memiliki perbedaan tergantung pada waktunya.

Baca Juga: Menjelang Berbuka Puasa Ramadhan, Jalanan Lingkar Kampus UNEJ Padat akibat War Takjil

Beberapa ulama berpendapat bahwa bersiwak setelah matahari tergelincir (zawal) dihukumi makruh. Lalu, bagaimana dengan sikat gigi yang menggunakan pasta?

Dirangkum SketsaNusantara.id dari NU.or.id, berikut ini penjelasan berdasarkan kitab fiqih dan hadits shahih.

Dalam kitab Nihayatuz Zain, Syeikh Nawawi Al-Bantani menjelaskan:

Baca Juga: 15 Ucapan Berbuka Puasa Kreatif untuk WhatsApp, Bikin Ramadhan 2025 Makin Berkesan!

"Terdapat 13 hal yang dimakruhkan saat berpuasa, yaitu bersiwak setelah tergelincirnya matahari (zawal)." (Nihayatuz Zein, hal. 181)

Dalil ini menunjukkan bahwa bersiwak setelah zawal atau tengah hari tidak dianjurkan bagi orang yang berpuasa. Karena hukum bersiwak dapat dianalogikan dengan sikat gigi, maka menyikat gigi di siang hari Ramadhan juga dihukumi makruh.

Beberapa alasan mengapa bersiwak atau menyikat gigi setelah matahari tergelincir dianggap makruh, antara lain:

Baca Juga: 4 Amalan Wanita Haid di Malam Lailatul Qadar, Tetap Bisa Mendapat Pahala Bulan Ramadhan Walaupun Tidak Puasa dan Sholat

1. Dikhawatirkan Ada yang Masuk ke Tenggorokan

Menggunakan siwak atau sikat gigi berisiko menyebabkan sesuatu masuk ke dalam tenggorokan, seperti bulu sikat, air, atau pasta gigi. Jika ini terjadi, maka puasanya bisa batal.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: nu.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X