SketsaNusantara.id– Ribuan tenaga honorer non-ASN di Kabupaten Jember menghadapi ketidakpastian setelah tidak terakomodasi dalam sistem pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Akibatnya, sebanyak 2.204 tenaga honorer terancam dirumahkan karena tidak mendaftarkan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Jember, jumlah tenaga non-ASN di daerah ini mencapai 13.119 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.410 tenaga honorer sudah tercatat dalam database BKN, sementara 5.709 lainnya tidak masuk dalam data nasional tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, mengungkapkan bahwa situasi ini menjadi perhatian serius pihak legislatif.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa 4 Februari 2025, DPRD menemukan bahwa ribuan tenaga honorer yang tidak mendaftar PPPK akan menghadapi pemutusan kerja.
"Sebanyak 2.204 tenaga honorer ini baik yang sudah terdata di BKN maupun tidak, nantinya akan dirumahkan. Ini angka yang besar dan perlu solusi agar mereka tetap bisa bekerja sesuai regulasi yang ada," ujar Budi saat dikonfirmasi SketsaNusantara.id pada 4 Februari 2025.
Untuk mengatasi masalah ini, BKPSDM Jember mengusulkan skema outsourcing sebagai alternatif bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.
Namun, Budi menekankan bahwa sistem ini masih memiliki banyak tantangan, terutama terkait kesiapan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Jika outsourcing menjadi pilihan, maka harus ada kepastian terkait kebutuhan tenaga kerja di masing-masing OPD serta kekuatan anggaran yang tersedia," tambahnya.
Selain itu, pihak DPRD juga menyoroti kesejahteraan tenaga honorer yang dialihkan ke sistem outsourcing.