SketsaNusantara.id - Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membentuk tim penguatan regulasi perlindungan anak di ranah digital.
Sebagai Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah membentuk tim untuk membatasi usia pengguna medsos dimana hal ini dilakukan untuk menghindari konten berbahaya pada anak-anak.
Untuk itu Menteri Komdigi berkoordinasi dengan Menteri PPA dan Menteri Kesehatan untuk membentuk regulasi.
Baca Juga: Tiga Kapolsek di Jombang Resmi Dilantik, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Dedikasi
Dilansir SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, ada 3 fokus utama regulasi yang akan disusun, yakni:
1. Menguatkan regulasi platform digital bagi anak-anak
2. Meningkatkan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua mengenai resiko penggunaan media sosial
Menurut Menteri Komdigi Meutya Hafid bahwa hal ini sudah didiskusikan panjang lebar oleh tim bentukannya dan akan segera mulai bekerja.
"Kita tahu angka-angka memprihatinkan dari kejahatan-kejahatan di dunia maya terhadap anak-anak kita diantaranya untuk pornografi anak itu Indonesia kita terbesar ke empat didunia diruang digital," ungkap Meutya Hafid.
Bahwa ternyata angka kejahatan pada platform digital terhadap anak-anak di Indonesia memiliki angka kejahatan tertinggi ke empat di dunia sehingga hal itu memperihatinkan dan harus segera diberantas.
Sebab itulah pihak Komdigi dan juga akan bekerjasama dengan kementerian kesehatan serta PPA kaan menggodok tentang perlindungan, aturan dan hak-hak anak di ranah digital
"Kemarin melalui Pak Seskab kami diminta untuk mempercepat proses lahirnya perundangan digital ini," imbuhnya.