"Timeline nya 1 sampai 2 bulan ke depan jadi mulai besok tim sudah langsung bekerja untuk merumuskan," tambahnya lagi.
Menurut Meutya, tim yang sudah terbentuk ini bukan hanya dari kementrian namun dari beberapa unsur termasuk dari tim akademisi.
Sementara itu Menteri PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Arifatu Choiri Fauzi menyebutkan bahwa kejahatan di media sosial terhadap anak-anak merupakan pengaruh konten yang tak bijak untuk anak-anak serta dari pola asuh dari orang tua.
Untuk itu, nantinya akan ada kolaborasi aturan tentang penggunaan media sosial untuk anak-anak dengan tujuan menyelamatkan anak-anak Indonesia serta regulasi untuk menindak tegas pelaku konten berbahaya yang mampu mengancam keselamatan anak-anak.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Susi Pudjiastuti Terang-terangan Setuju dengan Rencana Prabowo Potong Anggaran Otorita IKN, Warganet Singgung Jokowi: Emang Mulyono Ngerepotin...
Aliansi Masyarakat Bersatu Tuntut Pembukaan Akses Jalan Rambipuji-Puger, Komisi C DPRD Jember Segera Koordinasikan ke Pemprov Jatim
UMKM Jadi Penggerak Ekonomi, BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Digitalisasi di Microfinance Outlook 2025
Muncul Wacana Pembentukan Pansus untuk Bahas Tenaga Honorer Terancam Dirumahkan, Fraksi NasDem DPRD Jember: Kami Setuju!
Bedah Buku ‘Kiai Militer Pengawal ldeologi NKRl Berbasis Pesantren’, KH M Yusuf Hasyim Diajukan Pahlawan Nasional