Kamis, 4 Juni 2026

Duduki Urutan Ke-4 Dunia Terkait Kejahatan Digital di Kalangan Anak-Anak, Komdigi Segera Bentuk Regulasi Pembatasan Usia Pengguna Medsos

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 4 Februari 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi anak-anak dan dunia digital serta medsos yang berbahaya  (Pixabay milaoktasapitri)
Ilustrasi anak-anak dan dunia digital serta medsos yang berbahaya (Pixabay milaoktasapitri)

SketsaNusantara.id  - Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membentuk tim penguatan regulasi perlindungan anak di ranah digital.

Sebagai Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah membentuk tim untuk membatasi usia pengguna medsos dimana hal ini dilakukan untuk menghindari konten berbahaya pada anak-anak.

Untuk itu Menteri Komdigi berkoordinasi dengan Menteri PPA dan Menteri Kesehatan untuk membentuk regulasi.

Baca Juga: Tiga Kapolsek di Jombang Resmi Dilantik, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Dedikasi

Dilansir SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, ada 3 fokus utama regulasi yang akan disusun, yakni:

1. Menguatkan regulasi platform digital bagi anak-anak 

2. Meningkatkan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua mengenai resiko penggunaan media sosial

Baca Juga: Resmi Mengakhiri Status Duda, Ternyata Begini Kisah Cinta Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla Saat Pertama Kali Go Public

Menurut Menteri Komdigi Meutya Hafid bahwa hal ini sudah didiskusikan panjang lebar oleh tim bentukannya dan akan segera mulai bekerja.

"Kita tahu angka-angka memprihatinkan dari kejahatan-kejahatan di dunia maya terhadap anak-anak kita diantaranya untuk pornografi anak itu Indonesia kita terbesar ke empat didunia diruang digital," ungkap Meutya Hafid.

Bahwa ternyata angka kejahatan pada platform digital terhadap anak-anak di Indonesia memiliki angka kejahatan tertinggi ke empat di dunia sehingga hal itu memperihatinkan dan harus segera diberantas.

Baca Juga: Tidak Ada Solusi dari Pemkab, Para Sopir Truk Datangi Kantor DPRD Jember Tuntut Keadilan Tentang Pembatasan Jalan Puger-Rambipuji

Sebab itulah pihak Komdigi dan juga akan bekerjasama dengan kementerian kesehatan serta PPA kaan menggodok tentang perlindungan, aturan dan hak-hak anak di ranah digital

"Kemarin melalui Pak Seskab kami diminta untuk mempercepat proses lahirnya perundangan digital ini," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X