SketsaNusantara.id - Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan mengalami perubahan jadwal.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pelantikan yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan diundur.
Keputusan ini diambil setelah Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar pelantikan dilakukan secara lebih efisien.
"Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," kata Tito di Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.
Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digabung dengan kepala daerah yang telah mendapatkan putusan dismissal dari MK.
Meski belum ada kepastian tanggal, Tito menyebut bahwa pelantikan bisa berlangsung pertengahan Februari.
Tiga tanggal yang dipertimbangkan adalah 18, 19, atau 20 Februari 2025. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal untuk sengketa hasil Pilkada.
Jika semula dijadwalkan pada 11-13 Februari, kini MK akan membacakan putusan tersebut lebih awal, yakni pada 4 dan 5 Februari 2025.
Komisi II DPR juga menyoroti perubahan jadwal pelantikan ini. Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda menyebut pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada 3 Februari 2025 untuk membahas hal ini lebih lanjut. Rapat ini akan menghadirkan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP guna memastikan keputusan terbaik.
Sebelumnya, DPR sempat mempertimbangkan untuk memajukan jadwal pelantikan kepala daerah menjadi 3, 4, dan 5 Februari. Namun, rencana ini belum final dan masih menunggu hasil pembahasan di Komisi II DPR.