Minggu, 19 Juli 2026

Tanpa Sengketa MK! Tanggal 6 Februari 2025 Jadi Hari Bersejarah Pelantikan Kepala Daerah Baru Hasil Pemilu Serentak

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Rabu, 22 Januari 2025 | 17:00 WIB
Gambar gedung Mahkamah Konstitusi  (www.mkri.id)
Gambar gedung Mahkamah Konstitusi (www.mkri.id)

 

SketsaNusantara.id – Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilu Serentak 2024 yang tidak bersengketa.

Pelantikan akan dilakukan secara serentak pada 6 Februari 2025, dengan Presiden Prabowo Subianto sebagai pengambil sumpah jabatan. 

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu 22 Januari 2025.

Baca Juga: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember Bakal Digelar Tanggal 6 Februari Mendatang, Ketua DPRD: Langsung Dilantik Presiden Prabowo

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa pelantikan ini akan mencakup gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil mereka yang sudah ditetapkan oleh KPUD dan tidak menghadapi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Semua kepala daerah terpilih yang telah memenuhi persyaratan hukum akan dilantik di Ibu Kota Negara, kecuali untuk wilayah yang memiliki aturan khusus seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,” ungkap Rifqinizamy. 

Tiga Skema Pelantikan Berdasarkan Status Hukum

Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian memaparkan tiga skema jadwal pelantikan kepala daerah: 

Baca Juga: Bencana Banjir Hantam Wilayah Grobogan Sampai Serang Deretan Rel Kereta Api, Tujuan Jember Alami Keterlambatan

1. Tanpa Sengketa

Pelantikan gubernur dilakukan pada 6 Februari 2025, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025. 

2. Setelah Sengketa di MK Tuntas

Pelantikan gubernur pada 17 April 2025, sementara bupati dan wali kota menyusul pada 21 April 2025 

3. Berdasarkan Putusan Dismissal MK

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X