SketsaNusantara.id – Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilu Serentak 2024 yang tidak bersengketa.
Pelantikan akan dilakukan secara serentak pada 6 Februari 2025, dengan Presiden Prabowo Subianto sebagai pengambil sumpah jabatan.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu 22 Januari 2025.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa pelantikan ini akan mencakup gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil mereka yang sudah ditetapkan oleh KPUD dan tidak menghadapi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Semua kepala daerah terpilih yang telah memenuhi persyaratan hukum akan dilantik di Ibu Kota Negara, kecuali untuk wilayah yang memiliki aturan khusus seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,” ungkap Rifqinizamy.
Tiga Skema Pelantikan Berdasarkan Status Hukum
Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian memaparkan tiga skema jadwal pelantikan kepala daerah:
1. Tanpa Sengketa
Pelantikan gubernur dilakukan pada 6 Februari 2025, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.
2. Setelah Sengketa di MK Tuntas
Pelantikan gubernur pada 17 April 2025, sementara bupati dan wali kota menyusul pada 21 April 2025
3. Berdasarkan Putusan Dismissal MK
Artikel Terkait
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember Jadi Bulan Februari atau Maret? Ini Penjelasan DPRD Jember
Banjir Genangan Landa Kecamatan Kota, Komisi C DPRD Jember Segera Panggil Dinas PU Bina Marga Soal Pendangkalan Drainase
Lelaki Paruh Baya Ditemukan Tewas di Bibir Pantai di Jember, Polres Jember Menduga Korban Orang Tenggelam
Banyak Wilayah Kecamatan Kota Tergenang Banjir, Dinas PU Bina Marga Jember Segera Lakukan Normalisasi Drainase
Miris! Kronologi Dugaan Aksi Perundungan Siswa SD Terjadi di Semboro Jember, Korban Sampai 2 Hari Tak Sadarkan Diri Gegara Ini
Puluhan Guru di Jember Perjuangkan Nasibnya Usai Dinyatakan Tidak Lolos PPPK