Sabtu, 18 Juli 2026

Jelang Pilkada 2024, KPU Jombang Temui Bappeda Terkait Visi Misi Bakal Calon Kepala Daerah

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Kamis, 11 Juli 2024 | 14:34 WIB
KPU Jombang Temui Bappeda terkait Visi Misi Bacakada (SketsaNusantara.id/ As'ad Choiruddin )
KPU Jombang Temui Bappeda terkait Visi Misi Bacakada (SketsaNusantara.id/ As'ad Choiruddin )

SketsaNusantara.idKPU Jombang menemui Bappeda setempat untuk mengawal penyusunan visi misi bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang hendak maju pada Pilkada serentak yang dihelat 27 November 2024 mendatang.

“Sifatnya hanya koordinasi dengan Pemda melalui Bappeda,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jombang Nuriadi, dikonfirmasi SketsaNusantara.id usai pertemuan, Kamis 11 Juli 2024. 

Selain menjadi syarat pencalonan, Nuriadi menegaskan bahwa hal ini dirasa sangat penting.

Sebab, visi misi yang disusun oleh bakal calon nanti tidak boleh melenceng dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah

Daerah (RPJMD).

Baca Juga: Menuju Pilkada 2024, KPU Tuban Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan, Simak Jadwal dan Penerimaan Pendaftarannya

“Ini adalah amanah PKPU Pencalonan. Bahwa pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan RPJMD,” terangnya.


Mengacu PKPU 8 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Lalu, bagaimana peran penyelenggara agar penyusunan visi misi tersebut sesuai RPJMD?

“Sangat berperan,” tegasnya menjawab.

Menurut Nurhadi, visi misi yang disusun, akan disampaikan secara tertulis kepada masyarakat saat tahapan kampanye berlangsung.

Baca Juga: 50 Persen Data Pemilih Pilkada 2024 Sudah Tercoklit, KPU Jatim Targetkan Tuntas dalam 20 Hari

“Setelah menerima pendaftaran nanti, salah satu kegiatan Divisi Teknis melakukan penelitian persyaratan administrasi calon, yang di dalamnya termasuk visi misi.

Hasil penelitian tersebut bisa dikembalikan dan diterima. Tujuannya agar visi misi bakal calon tersusun baik dan sesuai RPJMD.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X