Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mengonfirmasi bahwa DPR akan menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Ia berharap pelantikan dapat dilakukan secara bersamaan setelah putusan dismissal MK.
"Kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari," kata Sufmi.
Mundurnya jadwal pelantikan ini bukan tanpa alasan. Tito Karnavian menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk efisiensi waktu dan administrasi.
Dengan menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan yang telah mendapatkan putusan dismissal, pemerintah berharap proses ini dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, langkah ini juga diambil untuk memastikan tidak ada tumpang tindih jadwal serta menghindari ketidakpastian hukum bagi daerah yang masih menunggu keputusan MK.
Dengan demikian, seluruh kepala daerah yang sudah dipastikan menang bisa segera bekerja tanpa kendala administratif.
Hingga kini, keputusan resmi mengenai tanggal pelantikan kepala daerah masih menunggu ketetapan dari Presiden Prabowo Subianto. Tito Karnavian telah menyampaikan usulan jadwal, tetapi keputusan final ada di tangan Presiden.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Jelang Pilkada 2024, KPU Jombang Temui Bappeda Terkait Visi Misi Bakal Calon Kepala Daerah
KPU Kota Madiun Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Jabarkan Persyaratan hingga Batas Usia Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024
Gandeng Bappeda, KPU Kabupaten Banyuwangi Tekankan Penyusunan Visi Misi Paslon Kepala Daerah Harus Sesuai Aturan Ini
Resmi! Megawati Umumkan Calon Kepala Daerah yang Diusung oleh PDI Perjuangan