Kamis, 4 Juni 2026

Pelantikan Kepala Daerah Mundur dari 6 Februari 2025, Tito Karnavian Ungkap Jadwal Baru

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 05:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian ungkap jadwal baru usai pengunduran pelantikan kepala daerah serentak. (Instagram/titokarnavian)
Mendagri Tito Karnavian ungkap jadwal baru usai pengunduran pelantikan kepala daerah serentak. (Instagram/titokarnavian)

SketsaNusantara.id - Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan mengalami perubahan jadwal.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pelantikan yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan diundur.

Keputusan ini diambil setelah Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar pelantikan dilakukan secara lebih efisien.

Baca Juga: Tanpa Sengketa MK! Tanggal 6 Februari 2025 Jadi Hari Bersejarah Pelantikan Kepala Daerah Baru Hasil Pemilu Serentak

"Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," kata Tito di Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.

Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digabung dengan kepala daerah yang telah mendapatkan putusan dismissal dari MK.

Meski belum ada kepastian tanggal, Tito menyebut bahwa pelantikan bisa berlangsung pertengahan Februari.

Baca Juga: Tanah dan Bangunan Naik 839,09%, Segini Total Harta Kekayaan Ony Anwar Harsono, Jadi Kepala Daerah Terkaya di JATIM?

Tiga tanggal yang dipertimbangkan adalah 18, 19, atau 20 Februari 2025. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal untuk sengketa hasil Pilkada.

Jika semula dijadwalkan pada 11-13 Februari, kini MK akan membacakan putusan tersebut lebih awal, yakni pada 4 dan 5 Februari 2025.

Baca Juga: Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Kapan Pilkada Pertama? Berikut Sejarah Pemilihan Kepala Daerah dari Masa ke Masa

Komisi II DPR juga menyoroti perubahan jadwal pelantikan ini. Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda menyebut pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada 3 Februari 2025 untuk membahas hal ini lebih lanjut. Rapat ini akan menghadirkan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP guna memastikan keputusan terbaik.

Sebelumnya, DPR sempat mempertimbangkan untuk memajukan jadwal pelantikan kepala daerah menjadi 3, 4, dan 5 Februari. Namun, rencana ini belum final dan masih menunggu hasil pembahasan di Komisi II DPR.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X