news

Terungkap! Begini Proses Penerbitan Sertifikat HGB Wilayah Pagar Laut di Tangerang, Nusron Wahid: Bukan Pemberian Hak

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:15 WIB
Menteri ATR BPN Nusron Wahid jelaskan proses penerbitan sertifikat HGB di wilayah pagar laut Tangerang (Instagram/@nusronwahid)

 

SketsaNusantara.id - Komisi II DPR RI memanggil Menteri ATR BPN Nusron Wahid terkait kasus penerbitan sertifkat di wilayah pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam rapat kerja yang digelar pada Kamis, 30 Januari 2025, Nusron Wahid mengungkapkan proses penerbitan sertifikat tersebut.

Sebelumnya, Menteri ATR BPN Kabinet Merah Putih ini mengakui, pihaknya menemukan hak atas tanah di sepanjang pagar laut yang berada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga: Tegas! Nusron Wahid Beri Sanksi 8 Anak Buahnya yang Terlibat Penerbitan Sertifikat di Wilayah Pagar Laut Tangerang

Dari 30 kilometer pagar laut yang dilaporkan, sepanjang 3,5-4 kilometer di antaranya berada di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Nusron Wahid juga mengungkapkan, pihaknya menemukan 362 bidang Hak Guna Bangunan serta 17 bidang Hak Milik yang 50 di antaranya sudah dibatalkan.

Politisi Partai Golkar ini juga mengungkapkan Kementerian ATR BPN telah menindak tegas oknum pegawai yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Baca Juga: DPR Panggil Menteri ATR BPN Soal Penerbitan Sertifikat HGB Wilayah Pagar Laut di Tangerang, Nusron Wahid: Kami Temukan...

Selain itu, Nusron Wahid juga menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut merupakan kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 tahun 2022, di mana penerbitan Hak Milik Perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 5 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya kurang dari 5.000 meter persegi merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan.

Begitu juga dengan pemberian Hak Guna Bangunan perseorangan yang luasnya 10 hektar dan Hak Guna Bangunan badan hukum seluas 30 hektar.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Pembatalan Sertifikat HGB Kawasan Pagar Laut oleh Nusron Wahid: Harus Dipidanakan karena...

“Jadi dalam hal ini adala kewenangan mutlak dari Kantor Tangerang,” tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini