SketsaNusantara.id - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri ATR BPN Nusron Wahid pada Kamis, 30 Januari 2025.
Salah satu materi rapat yang dibahas terkait penerbitan sertifikat di wilayah laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam rapat tersebut, Nusron Wahid membeberkan penemuan hingga langkah-langkah yang diambil Kementrian ATR BPN.
Nusron Wahid membenarkan adanya penemuan hak atas tanah di sepanjang pagar laut yang berada di Desa Kohod.
“Kami temukan memang hak atas tanah di sepanjang pagar laut itu, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji,” ujar Nusron Wahid seperti dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube TV Parlemen.
Nusron Wahid menyampaikan, panjang pagar laut yang ditemukan di wilayah Desa Kohod mencapai 3,5-4 kilometer..
Kementrian ATR BPN juga menemukan sebanyak 263 bidang yang memiliki Hak Guna Bangunan dan 17 bidang Hak Milik.
Selanjutnya, Kementrian ATR BPN melakukan pencocokan data tersebut dengan peta BIG untuk menentukan bidang mana saja yang berada di dalam dan luar garis pantai.
Hasilnya, sebanyak 50 dari 280 bidang yang memilik sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik, dibatalkan.
“Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang dari 263 dan 17,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Berkaca pada Tragedi Laka di Pantai Drini Gunung Kidul, Ini Tips Aman Saat Bermain ke Pantai, Patuhi Peraturan jika Ingin Selamat
Niat Hati Perbaiki Citra Kepolisian, Ipda Purnomo Malah Dirujak Netizen! Disebut Narsis hingga Tak Tahu Tupoksi Polisi
Karena Jasa Besarnya pada Imlek dan Etnis Tionghoa, Gus Dur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Siapa Purnomo? Profil Polisi Berpangkat Ipda yang Dirujak Netizen, Unggah Foto Korban Kekerasan Seksual Tanpa Sensor
Setelah Tangerang, 460 Hektar Laut di Subang Juga Bersertifikat Hak Milik, Mahfud MD: Benang Merah Mafia Tanah dan Laut
Jelang Pelantikan Pemerintahan Baru, Bupati Jember Hendy Siswanto Sudah Kosongkan Pendopo: Barang Kami Sudah Dipindah
Polisi Alami Kesulitan saat Interogasi Pemuda Jember yang Penggal Ayahnya Lalu Coba Bunuh Diri