SketsaNusantara.id - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri ATR BPN Nusron Wahid pada Kamis, 30 Januari 2025.
Salah satu materi rapat yang dibahas terkait penerbitan sertifikat di wilayah laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam rapat tersebut, Nusron Wahid membeberkan penemuan hingga langkah-langkah yang diambil Kementrian ATR BPN.
Nusron Wahid membenarkan adanya penemuan hak atas tanah di sepanjang pagar laut yang berada di Desa Kohod.
“Kami temukan memang hak atas tanah di sepanjang pagar laut itu, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji,” ujar Nusron Wahid seperti dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube TV Parlemen.
Nusron Wahid menyampaikan, panjang pagar laut yang ditemukan di wilayah Desa Kohod mencapai 3,5-4 kilometer..
Kementrian ATR BPN juga menemukan sebanyak 263 bidang yang memiliki Hak Guna Bangunan dan 17 bidang Hak Milik.
Selanjutnya, Kementrian ATR BPN melakukan pencocokan data tersebut dengan peta BIG untuk menentukan bidang mana saja yang berada di dalam dan luar garis pantai.
Hasilnya, sebanyak 50 dari 280 bidang yang memilik sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik, dibatalkan.
“Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang dari 263 dan 17,” imbuhnya.