SketsaNusantara.id - Bandar Narkoba berinisial LW (24) warga Desa Pakusari Kecamatan Pakusari Jember, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember.
Dari tangan tersangka LW berhasil diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, dengan berat hamper 1 ons.
Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, penangkapan LW ini merupakan hasil pengembangan di pengangkapan sebelumnya dari seorang pengedar berinisial AM di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat pada 5 Januari 2025 lalu.
Baca Juga: Bermodal KTP Palsu Pasturi di Jember Berhasil Raup Keuntungan dari Pinjaman Bank, Modusnya...
"Saat penyelidikan dan proses interogasi tersangka AM mengaku mendapatkan barang dari LW," ujarnya saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Kamis 16 Januari 2025.
Setelah cukup mendapatkan informasi, Satrekoba Polres Jember langsung mendatangi kediaman LW dan tersangka berhasil diamankan serta mendapati barang bukti berupa sabu.
"Barang bukti sudah diamankan yakni narkotika jenis sabu, dengan berat hamper 1 ons atau 98,43 gram. Selanjutnya juga ditemukan narkotika jenis ekstasi, 2 timbangan digital, plastic klip, buku tabungan dan ATM," imbuhnya.
Penangkapan LW ini menurut Iptu Naufal, tersangka langsung menangis dan mengakui semua perbuatannya di hadapan petugas.
"Sempat menangis saat ditangkap dan tersangka LW langsung menjelaskan semua saat diinterogasi oleh petusas kami," ungkapnya.
Hasil interogasi sementara, LW ternyata sudah cukup lama menjalankan bisnis tersebut dan menjual narkoba jenis sabu di wilayah Jember.
Baca Juga: Pasca Banjir Bandang di Jember, PMI Salurkan 55.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak
"Dia juga menjual barang tersebut di luar Jember dengan menggunakan para pengedarnya," sambungnya.
Iptu Naufal mengungkapkan, jika LW sudah memberikan nama-nama yang terlibat dalam kasus haram tersebut dan kini pihaknya masih melakukan melakukan pendalaman.