Minggu, 19 Juli 2026

Bermodal KTP Palsu Pasturi di Jember Berhasil Raup Keuntungan dari Pinjaman Bank, Modusnya...

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Kamis, 16 Januari 2025 | 14:37 WIB
Press conference Polres Jember ungkap kasus pemalsuan dokumen kependudukan. (Dok. SketsaNusantara.id)
Press conference Polres Jember ungkap kasus pemalsuan dokumen kependudukan. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Pasangan suami istri bernama Rakhmad Habibi dan Indah Suryaningsih warga Kelurahan Sumbersari Jember, harus diamankan oleh Polres Jember usai keduanya didapati melakukan pemalsuan dokumen kredit di Bank Jatim Cabang Balung, Jember.

Keduanya melancarkan aksinya dengan menggunakan identitas palsu, sehingga bisa meraup pinjaman di Bank Jatim Cabang Balung senilai Rp750 juta.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, kedua tersangka yang berhasil diamankan ini sudah mengajukan kredit pada tanggal 22 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Relawan Baret Rescue Jember Identifikasi Ada 50 KK yang Terisolir, Usai Jembatan Penghubung 2 Desa Terputus

"Setelah mengajukan kredit kedua tersangka suami istri ini menyiapkan dokumen yang dibutuhkan termasuk KTP," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis 16 Januari 2025.

Tersangka mengajukan kredit ke bank tersebut, kemudian oleh pihak bank langsung rekomendasikan ke notaris untuk memproses keperluan admistrasinya.

"Alhasil tersangka bisa mendapatkan uang sebesar Rp750 juta tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Pasca Banjir Bandang di Jember, PMI Salurkan 55.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak

AKBP Bayu menerangkan, selama proses pinjaman tersebut tersangka sempat membayar tanggungan secara rutin per bulan, kemudian pada bulan November 2024 yang bersangkutan dikabarkan meninggal dunia di Banyuwangi.

"Sehingga pihak notaris memberikan informasi kepada Bank Jatim, bahwa yang bersangkutan sudah meninggal. Lantas atas dasar itu kreditur kehilangan kewajibannya membayarkan sisa tanggungan di bank," ungkapnya.

Rakhmad Habibi dan Indah Suryaningsih menurut AKBP Bayu, menggunakan nama samaran yang ditunjukan dalam KTP pengajuan kredit tersebut.

Baca Juga: Rendahnya Indeks Pembangunan Gender di Kabupaten Jember: Tantangan dan Solusi untuk Masa Depan yang Lebih Setara

"KTP yang diajukan untuk mendapatkan kredit itu palsu ternyata, Rakhmad Habibi menjadi Ahmad Hidayat dan istrinya Indah Suryaningsih menjadi Suryani," terangnya.

Setelah, notaris melaporkan kejadian tersebut pada Bank Jatim bahwa kreditur meninggal dunia. Pihaknya merasa janggal, kemudian menelusuri dokumen kedua tersangka tersebut dan diketahui identitasnya palsu.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X