Minggu, 19 Juli 2026

Bermodal KTP Palsu Pasturi di Jember Berhasil Raup Keuntungan dari Pinjaman Bank, Modusnya...

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Kamis, 16 Januari 2025 | 14:37 WIB
Press conference Polres Jember ungkap kasus pemalsuan dokumen kependudukan. (Dok. SketsaNusantara.id)
Press conference Polres Jember ungkap kasus pemalsuan dokumen kependudukan. (Dok. SketsaNusantara.id)

Dokumen yang diberikan kepada pihak bank bernama Ahmad Habibi dan Suryani, termasuk sertifikat SHM tanah yang menjadi jaminan pun juga dipalsukan.

Baca Juga: Kasus DBD di Jember Capai 1627 di Tahun 2024, Dinas Kesehatan: Angka Kematiannya Rendah

"Kemudian notaris langsung menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan adanya upaya pemalsuan dokumen tersebut, pada akhir Desember 2024 lalu," tegasnya.

Kepolisian Resor Jember, langsung bergerak dan melakukan serangkaian penyelidikan dan kedua tersangka tersebut berhasil ditangkap.

Barang bukti yang diamankan, printer, computer, ATM, buku tabungan dan beberapa bukti dokumen palsu lainnya.

Baca Juga: Paripurna Usulan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati serta Wakil Bupati Terpilih, DPRD Jember Segera Kirim Berkas ke Kemendagri

"Ada indikasi ini tidak hanya pada satu bank saja, kami mengembangkan kasus ini bahwa kedua tersangka ini melakukan penipuan di Bank BRI juga dengan pinjaman Rp500 juta, tapi pihak bank belum membuat laporan ke polisi," ungkapnya.

Selain itu, AKBP Bayu juga mencari bukti lain yakni berupa sertifikat SHM palsu, yang ditaruh di salah satu koperasi di Kecamatan Tanggul.

"Kita lakukan pengembangan terus, karena tersangka ini menduplikasi sertifikat palsu sebanyak 2 buah yang digunakan untuk pengajuan kredit di koperasi maupun perorangan," tandasnya.

Baca Juga: Siswa di Jember Ini Harus Berjuang Naik Rakit Bambu Menuju Sekolah, Akibat Jembatan Penghubung 2 Desa Putus

Ia menambahkan, tersangka juga menyimpan banyak cap stemple dari BPN dan Satuan Lalu Lintas di kediaman tersangka.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 263, 264, 266 dan 268 KUHP, subsider UU Kependudukan dan diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," tutupnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X