Namun, ketiga pelaku lainnya kini masih buron karena saat hendak dilakukan penangkapan ketiganya melarikan diri.
"Ketiganya melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.
Polsek Bangsalsari lalu menggelar rekronstruksi perkara di lokasi kejadian, kemudian menghadirkan ketiga tersangka.
"Jadi ketiganya ini statusnya sudah dewasa, maka setelah gelar rekonstruksi maka ketiganya akan dijerat proses hukum," ulas Beny.
Ketiga pelaku tersebut atas perbuatannya dijerat dengan pasal 81 dan 81 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara maksimal.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!