news

Usai Pesta Miras Bocah 14 Tahun Diperkosa 6 Pesilat, Polisi: 3 Orang Tersangka Masih Buron

Rabu, 8 Januari 2025 | 19:43 WIB
Proses rekonstruksi perkara persetubuhan di Kecamatan Bangsalsari. (Dok. SketsaNusantara.id)

Namun, ketiga pelaku lainnya kini masih buron karena saat hendak dilakukan penangkapan ketiganya melarikan diri.

Baca Juga: 257 Ribu Warga Jember Belum Terdaftar BPJS Kesehatan, Pemkab Diminta Tanggung Jawab untuk Hadirkan Solusi Jangka Panjang

"Ketiganya melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.

Polsek Bangsalsari lalu menggelar rekronstruksi perkara di lokasi kejadian, kemudian menghadirkan ketiga tersangka.

"Jadi ketiganya ini statusnya sudah dewasa, maka setelah gelar rekonstruksi maka ketiganya akan dijerat proses hukum," ulas Beny.

Baca Juga: Pajak Hotel dan Restoran Java Lotus Macet 2 Tahun, Komisi C DPRD Jember Berikan Warning: Bisa Dilakukan Penyitaan Aset

Ketiga pelaku tersebut atas perbuatannya dijerat dengan pasal 81 dan 81 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara maksimal.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini