Namun, ketiga pelaku lainnya kini masih buron karena saat hendak dilakukan penangkapan ketiganya melarikan diri.
"Ketiganya melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.
Polsek Bangsalsari lalu menggelar rekronstruksi perkara di lokasi kejadian, kemudian menghadirkan ketiga tersangka.
"Jadi ketiganya ini statusnya sudah dewasa, maka setelah gelar rekonstruksi maka ketiganya akan dijerat proses hukum," ulas Beny.
Ketiga pelaku tersebut atas perbuatannya dijerat dengan pasal 81 dan 81 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara maksimal.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Polemik Alun-Alun Tanpa Playground, Komisi A DPRD Jember Tekankan untuk Segera Dilakukan Pembangunan
Banyak Kerusakan di Alun-Alun Jember, Komisi A DPRD Jember Targetkan 2 Minggu Perbaikan Harus Selesai Dikerjakan!
Viral! Inilah Kisah Inspiratif Mus'ab, Mantan Pemain Persiba Bantul yang Banting Setir Jadi Penjual Nasi Goreng di Jember Pasca Mengalami Cidera
Program Makan Siang Bergizi Mulai Berjalan, Bupati Jember Terpilih Gus Fawait Siapkan Makan Bergizi untuk Santri
Tunggakan Pajak Hotel Java Lotus Capai Rp3,7 Miliar Lebih, Bapenda Jember Minta Pembayaran 2025 Harus Lancar