“Ketika yayasannya sudah bermasalah, kemudian dia mengundurkan diri, itu bukan mengundurkan diri, tapi melarikan diri,” tuturnya seperti dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Yasin pun mengungkit kembali persyaratan yayasan Teh Novi yang belum terpenuhi.
“Ada beberapa syarat-syarat yang dari Kemenkes yang tidak bisa dipenuhi oleh Novi,” ungkapnya.
Sementara ini, jabatan ketua yayasan dipegang oleh salah satu kuasa hukum Novi, Garry Julian.
Adapun terkait uang donasi, per tanggal 2 Januari 2025 masih berjumlah sama yakni Rp1.3 miliar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!