“Ketika yayasannya sudah bermasalah, kemudian dia mengundurkan diri, itu bukan mengundurkan diri, tapi melarikan diri,” tuturnya seperti dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Yasin pun mengungkit kembali persyaratan yayasan Teh Novi yang belum terpenuhi.
“Ada beberapa syarat-syarat yang dari Kemenkes yang tidak bisa dipenuhi oleh Novi,” ungkapnya.
Sementara ini, jabatan ketua yayasan dipegang oleh salah satu kuasa hukum Novi, Garry Julian.
Adapun terkait uang donasi, per tanggal 2 Januari 2025 masih berjumlah sama yakni Rp1.3 miliar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Penghapusan Presidential Threshold Diajukan 4 Mahasiswa dan Ditentang 2 Hakim Mahkamah Konstitusi, Ini Masing-Masing Alasannya
Gus Iqdam Pamer Lamborghini Saat Hadiri Pengajian di Jepara, Netizen Bongkar Pemilik Asli: Bupati...
Beda dengan Korupsi? Inilah Penjelasan Arti Kata Korup yang Ramai Jadi Perdebatan Usai Jokowi Masuk Tokoh Terkorup Dunia versi OOCRP
Program Makan Bergizi Gratis dari Pemerintah Akan Segera Dilaksanakan Bulan Ini, Catat Tanggal dan Ketentuannya...
10 Alasan Jokowi Layak Disebut Pemimpin Korup dan Pelanggar HAM Menurut YLBHI: Merampas Ruang Hidup Rakyat