Kamis, 2 Juli 2026

Gus Iqdam Pamer Lamborghini Saat Hadiri Pengajian di Jepara, Netizen Bongkar Pemilik Asli: Bupati...

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 3 Januari 2025 | 18:45 WIB
Gus Iqdam naik Lamborghini Aventador (X @tukangbedah00)
Gus Iqdam naik Lamborghini Aventador (X @tukangbedah00)

SketsaNusantara.id - Agus Muhammad Iqdam Kholid alias Gus Iqdam kembali menjadi sorotan setelah memakai mobil mewah saat mengahadiri pengajian.

Namun, mobil mewah tersebut ternyata memiliki kejanggalan. Hal ini diungkap salah satu akun twitter @tukangbedah00.

Tampak dalam video yang beredar, Gus Iqdam mengendarai mobil Lamborgni berwarna orange saat menghadiri pengajian di Donorojo, Jepara.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Perilaku Hakim Saat dalam Sidang Harvey Moeis, Ada yang Aneh?

Mobil itu diduga merupakan jenis Lamborghini Aventador yang harga jualnya berkisar Rp6 - Rp8 miliar.

Sesampainya di lokasi pengajian, Gus iqdam disambut oleh warga yang ingin bersalaman dengannya.

"Naik lamborghini terus pengajian, nikmat dunia manayang kau dustakan," tulis akun X @tukangBedah00.

Baca Juga: Sang Ayah Masuk Daftar Nominasi Tokoh Terkorup 2024 Versi OCCRP, Netizen Sentil Soal Kaesang Pangarep dan Kaos Putra Mulyono

Video tersebut langsung viral dan mendapat seribu lebih komentar dengan dua ribu retweet.

Belakangan, mobil tersebut terungkap milik Bupati Jepara, Watiarso Utomo yang terpilih saat Pilkada 2024.

Sayangnya, netizen menemukan kejanggalan lain. Mobil bernomor polisi B 1666 BUL itu tidak terdaftar di LHKPN.

Baca Juga: Siapa Rudi S Gani? Profil Pengacara dari Sulawesi Selatan yang Jadi Korban Penembakan OTK, Buah Hatinya Menangis Pilu

Sebagai penyelenggara negara, Witiarso hanya mendaftarkan 3 buah mobil per Agustus 2024.

Beberapa mobil yang tercantum yaitu Toyota Honda seharga Rp28 juta, Toyota Fortuner Rp450 juta dan Toyota Alphard Rp1,5 miliar.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: X @TukangBedah00

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X